
Ketua DPM Unram, Maulana, saat menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga senilai Rp484 miliar dalam APBD NTB 2025.
Mataram, KabarNTB - Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyatakan siap menggugat Gubernur dan DPRD NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara menyusul dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025. Gugatan akan ditempuh jika pemerintah daerah tidak memberikan respons atas tuntutan yang mereka ajukan.
Dana Darurat Dialihkan untuk Proyek Fisik?
Persoalan bermula dari masuknya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp515 miliar ke pos BTT yang kemudian, menurut DPM Unram, dialihkan untuk membiayai belanja modal dan proyek fisik. Mekanisme pengalihan itu disebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025, tanpa melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD NTB.
"Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye," ujar Ketua DPM Unram, Maulana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).
Maulana menilai pengalihan anggaran dalam jumlah sebesar itu melalui instrumen pergub, tanpa keterlibatan legislatif daerah, berpotensi mengabaikan fungsi penganggaran DPRD.
"Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah," tegasnya.
Tanda Tanya atas Temuan BPK
DPM Unram juga menyoroti hal yang mereka anggap janggal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026. Menurut mereka, tidak ditemukan catatan pemeriksaan yang secara khusus menyoroti pergeseran anggaran BTT senilai Rp484 miliar tersebut.
Atas dasar itu, mereka mendesak BPK Perwakilan NTB memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses dan alasan tidak adanya temuan yang dikaitkan langsung dengan pergeseran anggaran tersebut.
Desak Audit Investigatif dan Supervisi KPK
DPM Unram mengajukan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka meminta BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT itu, termasuk menelaah kemungkinan adanya kerugian keuangan negara jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang apabila bukti yang ada memenuhi unsur hukum pidana korupsi. DPM Unram turut mendesak DPRD NTB membentuk panitia khusus guna menguji penerbitan dan substansi kedua pergub tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan.
Gugatan OOD ke PTUN Disiapkan
Langkah paling konkret yang disiapkan adalah gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD), yakni perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara pemerintahan, yang akan diajukan ke PTUN Mataram. DPM Unram menyatakan sedang menyiapkan gugatan tersebut bersama sejumlah elemen mahasiswa lainnya.
"Jika tidak mendapatkan respons, maka dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat/penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN demi mengawal uang rakyat dan keadilan di Nusa Tenggara Barat," ujar Maulana.
DPM Unram menilai kedua pergub tersebut mengandung persoalan hukum materiil, potensi penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, serta dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Meski demikian, seluruh penilaian tersebut masih merupakan sikap DPM Unram dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Selain gugatan ke PTUN, Maulana menyebutkan pihaknya berencana menyerahkan dokumen laporan secara langsung kepada Presiden.
"Dalam momen kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini ke Lombok, kami akan menyampaikan dokumen laporan kami secara langsung terkait dengan skandal Dana BTT ini," pungkas Maulana.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, maupun BPK Perwakilan NTB belum memberikan tanggapan atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPM Unram.
(*)
