![]() |
| Petugas Polsek Woha Polres Bima Kabupaten mengamankan barang bukti sabu-sabu saat menggerebek terduga pengedar narkoba di Desa Tente, Kecamatan Woha, Selasa (4/8/2026). |
Bima, KabarNTB - Kepolisian Sektor Woha, Polres Bima Kabupaten, kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA (43), warga Dusun Sukamaju, Desa Tente, Kecamatan Woha, diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Empat Klip Sabu dan Uang Tunai Rp23 Juta Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu siap edar. Selain itu, petugas juga menyita barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni alat hisap, korek api, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp23.210.000.
Berawal dari Laporan Warga Komplek Pasar Tente
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Komplek Pasar Desa Tente, Kecamatan Woha. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Woha AKP Muhtar memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap terduga pelaku.
Digeledah Disaksikan Sekdes Tente
Tim yang bergerak ke lokasi kejadian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek dan mengamankan terduga pelaku. Penggeledahan badan maupun area sekitar lokasi, yang turut disaksikan Sekretaris Desa Tente, berhasil menemukan empat klip berisi kristal putih diduga sabu di saku kiri celana terduga pelaku.
Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Woha, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Konfirmasi Penangkapan
Secara terpisah, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kapolsek Woha AKP Muhtar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan sejumlah BB," ujar AKP Muhtar.
Polsek Woha Polres Bima Kabupaten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Sebagaimana asas hukum yang berlaku, status ZA sebagai terduga pelaku tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

