
Abdul Rahim atau yang akrab disapa Bram, menilai kritik Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Syamsul Fikri, justru mengaburkan substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.
MATARAM, KabarNTB – Polemik mengenai usulan audit investigatif terhadap pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp484 miliar kembali memanas. Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Abdul Rahim atau yang akrab disapa Bram, menilai kritik Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Syamsul Fikri, justru mengaburkan substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Bram menanggapi pernyataan Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif sebagai langkah yang "keliru, telat, dan salah alamat". Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan retorika, melainkan penjelasan berbasis data dan dokumen.
"Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk," kata Bram di Mataram, Kamis (6/8/2026).
Menurut Bram, desakan audit muncul karena publik mempertanyakan apakah pergeseran dana BTT melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 telah diperiksa secara memadai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menilai penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan menolak audit investigatif merupakan pemahaman yang tidak tepat.
"WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Opini itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan berarti semua kebijakan anggaran otomatis sempurna," tegasnya.
Bram mengingatkan, dalam banyak kasus pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meski BPK masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
Karena itu, menurutnya, permintaan audit investigatif tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap BPK. Audit investigatif memiliki tujuan berbeda dengan audit laporan keuangan karena berfungsi mendalami dugaan atau transaksi tertentu yang memerlukan pembuktian lebih rinci.
"Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan alasan objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan," ujarnya.
Bram juga menolak anggapan bahwa pembahasan dana BTT di Badan Anggaran DPRD telah mengakhiri fungsi pengawasan legislatif.
Menurut dia, DPRD tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan setelah LHP BPK diserahkan, termasuk meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi, dan memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
"Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Bram menilai fokus utama seharusnya bukan memperdebatkan siapa yang meminta audit, melainkan menjawab pertanyaan publik mengenai proses pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar.
Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dana tersebut telah diperiksa secara memadai, di bagian mana hasil pemeriksaan itu tercantum dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
"Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya," ujarnya.
Menurut Bram, transparansi merupakan cara paling efektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada lembaga pemeriksa maupun kepada masyarakat.
"Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan," pungkas Bram.
(*)
