|
Oleh: Rangga Iskandar Julkarnain
Kepala pelaksana Baznas kota Bima
|
Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang sampai hari ini terus berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Baznas memiliki kedaulatan tertinggi untuk menentukan dan mendistribusikan dana Zakat, Infak dan Sedekah pada wilayah masing-masing yang tidak lepas berkordinasi dengan pimpinan wilayah suatu daerah.
Baznas berdaulat memiliki arti diakui, artinya Baznas sampai hari ini sudah diakui dari seluruh kalangan bahwasanya Baznas merupakan lembaga pemerintah yang selalu hadir dan menepati janji untuk delapan asnaf yang berhak menerima Zakat, Infak dan Sedekah
Baznas merdeka artinya Baznas merdeka dalam menentukan calon penerima manfaat yang sudah di tentukan oleh hukum syar'i, aturan dan Undang- undang yang berlaku terkait Zakat, Infak dan Sedekah.
Baznas yang adil merupakan satu dari sekian prinsip kerja Baznas yang dimana setiap pendistribusian dana Zakat, Infak dan Sedekah harus memegang teguh keadilan sesuai aturan syar'i dan undang-undang yang berlaku terkait Zakat, Infak dan sedekah.
Dari prinsip berdaulat dan adil, Baznas memiliki tujuan yang mulia yaitu memakmurkan seluruh mustahik (penerima manfaat) dan diharapkan para mustahik suatu saat menjadi Muzaki ( pemberi zakat) yang kemudian rantai kemiskinan akan terputus.
SELAMAT MEMPERINGATI HUT KE-81 REPUBLIK INDONESIA "Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur"

