![]() |
| Direktur LEAD NTB Agus Mawardy menyoroti keberadaan batching plant atau fasilitas produksi beton di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, |
Kota Bima, KabarNTB — Keberadaan batching plant atau fasilitas produksi beton di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dipersoalkan Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memastikan aktivitas industri itu sesuai dengan rencana tata ruang dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Direktur LEAD NTB Agus Mawardy mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan karena lokasi batching plant tersebut diduga berada di kawasan yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima.
“Keberadaan industri batching plant harus dikaji serius dari aspek kesesuaian pemanfaatan ruang,” kata Agus.
Agus merujuk Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW. Menurut dia, Kelurahan Dara merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kota yang diarahkan untuk mendukung fungsi permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan pariwisata pesisir Teluk Bima.
Sementara itu, kata Agus, RTRW Kota Bima menetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 67,26 hektare yang berada di Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Timur.
Atas dasar itu, LEAD NTB meminta Pemerintah Kota Bima memastikan dasar pemanfaatan ruang bagi aktivitas industri pengolahan material skala berat di Kelurahan Dara.
Agus juga meminta pemerintah memeriksa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta perizinan lain yang menjadi dasar operasional batching plant.
“Operasional industri manufaktur material skala berat di kawasan Kelurahan Dara tidak boleh berjalan tanpa kepastian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan kelengkapan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Soroti Dampak Lingkungan
Selain aspek tata ruang, LEAD NTB menyoroti potensi dampak aktivitas batching plant terhadap lingkungan dan masyarakat. Agus menyebut kegiatan produksi beton dapat berkaitan dengan persoalan debu, kebisingan, serta meningkatnya mobilitas kendaraan berat.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diperhatikan karena Kelurahan Dara berada di kawasan permukiman dan perdagangan serta berdekatan dengan kawasan pesisir Teluk Bima.
“Jika berada dekat kawasan permukiman dan pariwisata, dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi perhatian,” kata Agus.
LEAD NTB meminta Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas batching plant tersebut.
Usulkan Audit hingga Relokasi
Agus mengusulkan tiga langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, melakukan audit terhadap perizinan dan KKPR, termasuk memeriksa persetujuan lingkungan serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan batching plant.
Kedua, menerapkan sanksi administratif apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Sanksi, kata Agus, harus diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian kegiatan.
Ketiga, mempertimbangkan relokasi apabila hasil pemeriksaan memastikan aktivitas industri tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang di Kelurahan Dara.
Menurut Agus, fasilitas industri dapat diarahkan ke kawasan yang secara resmi telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri, khususnya di Kecamatan Asakota atau Kecamatan Rasanae Timur.
“Pemerintah Kota Bima harus memastikan tidak ada kegiatan industri yang berjalan di luar kesesuaian tata ruang. Aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah menegakkannya secara objektif dan tanpa pandang bulu,” ujar Agus.
LEAD NTB menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong penegakan aturan tata ruang di Kota Bima.
Agus mengatakan pembangunan daerah tidak semata-mata berkaitan dengan investasi dan aktivitas ekonomi. Menurut dia, pembangunan juga harus menjamin ketertiban pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Bima maupun pengelola batching plant mengenai dugaan ketidaksesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan tersebut.
(*)

