![]() |
| Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB, Agus Mawardy, saat memberikan keterangan kepada media mengenai perkara mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang tengah disidangkan. |
Mataram, KabarNTB - Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB mempertanyakan ketidakhadiran barang bukti narkotika senilai ratusan gram dalam surat dakwaan perkara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang bukti yang sebelumnya diumumkan penyidik Bareskrim Polri itu dinilai seharusnya masuk dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga keabsuranannya memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kesenjangan antara Penyidikan dan Dakwaan
Pada tahap penyidikan, Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dari koper putih milik terdakwa, mencakup 7 plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 5 gram ketamin, dan 2 butir Happy Five. Dalam pengembangan perkara, penyidik bahkan mengaitkan terdakwa dengan penguasaan sabu seberat 488 gram hingga 511,02 gram yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika.
Namun ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di persidangan, deretan barang bukti tersebut nyaris tak tersentuh. Dakwaan justru lebih banyak mengulas telepon genggam serta keterangan yang mengaitkan pihak-pihak tertentu, sementara narkotika yang menjadi sorotan publik sejak awal seolah lenyap dari konstruksi penuntutan.
Desakan Transparansi dari Lembaga Advokasi
Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB, Agus Mawardy, menilai kesenjangan ini tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan resmi. Ia meminta kejaksaan bersikap terbuka soal nasib barang bukti yang sempat dipublikasikan itu.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum barang bukti narkotika yang sebelumnya diumumkan penyidik. Apakah diproses dalam berkas perkara yang berbeda, belum dilimpahkan, atau terdapat pertimbangan hukum lain sehingga tidak dimuat dalam surat dakwaan. Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegas Agus Mawardy.
Menurutnya, transparansi proses penuntutan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas penegakan hukum, terutama dalam perkara yang telah menarik perhatian luas.
Klarifikasi Akan Ditagih di Persidangan Berikutnya
Agus Mawardy menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan terbuka. Ia akan meminta klarifikasi langsung kepada JPU Syahrul pada persidangan berikutnya, agar publik mendapatkan gambaran utuh soal konstruksi perkara, termasuk kepastian hukum atas seluruh barang bukti yang pernah diumumkan di tahap penyidikan.
"Publik berhak mengetahui mengapa terdapat perbedaan antara informasi penyidikan yang telah dipublikasikan dengan materi dakwaan yang diajukan di persidangan. Pertanyaan ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dan harus dijawab secara profesional," pungkasnya.
(*)

