
Kondisi bantaran sungai di kawasan Cabang Santi, Kota Bima, yang diduga terus menyempit akibat penimbunan dan pembangunan permanen secara bertahap di atas lahan sempadan sungai.
Kota Bima, KabarNTB - Lahan sempadan sungai di kawasan Cabang Santi, Kota Bima, tepatnya di sisi Hokimart, diduga dicaplok secara bertahap oleh seorang warga selama satu dekade terakhir. Area yang semestinya berfungsi sebagai daerah resapan air kini telah berubah menjadi tapak bangunan permanen berlantai dua, dan LSM LEAD NTB menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur hukum.
Citra Satelit Rekam Perubahan Selama Satu Dekade
Perubahan fisik di bantaran sungai Cabang Santi terdokumentasi jelas lewat rekaman citra satelit Google Maps dari 2016 hingga 2026. Dalam rentang waktu itu, bangunan di tepi sungai tampak terus merangsek ke area bantaran. Lebar lahan yang diduga dicaplok diperkirakan mencapai sekitar 10 meter memanjang ke arah belakang.
Lahan yang mengalami pergeseran itu sebelumnya diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bima, bekas milik Dinas Peternakan, yang seharusnya difungsikan sebagai jalur hijau dan kawasan resapan.
Modus Bertahap Agar Tak Mencolok
Dugaan pencaplokan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui serangkaian tahapan yang dirancang agar tak menarik perhatian. Mula-mula, bibir sungai diuruk menggunakan sisa material bekas pembuatan gorong-gorong. Tumpukan material itu kemudian diisi tanah timbunan secara berkala dari tahun ke tahun hingga area mengeras dan memadat. Setelah permukaan dianggap cukup kuat, barulah bangunan permanen didirikan di atasnya.
Pola seperti ini membuat proses land grabbing terhadap kawasan sempadan sungai berlangsung perlahan dan sulit dideteksi tanpa pemantauan berkala.
Pemilik Lahan Enggan Beri Keterangan, Malah Usir Wartawan
Saat wartawan mendatangi lokasi proyek untuk meminta konfirmasi, warga yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan, Hendro, menolak memberikan penjelasan rinci dan memilih menghindar. Ia bahkan meminta awak media meninggalkan area bangunan.
"Saya mau bangun apa terserah saya, ini tanah saya. Kalau kalian mau lapor, silahkan lapor," ujar Hendro singkat sambil berlalu meninggalkan lokasi.
Ketika didesak soal legalitas kepemilikan dan pertanyaan mengapa luas lahan terus bertambah dalam sepuluh tahun terakhir, Hendro memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun.
LSM LEAD NTB Ambil Sikap Tegas
Kasus ini mendapat respons serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat LEAD NTB. Ketua LEAD, Agus Mawardy, menegaskan bahwa praktik pengurugan dan perluasan lahan di bantaran sungai secara ilegal tidak bisa ditoleransi karena merugikan kepentingan umum sekaligus memperparah risiko banjir di wilayah Kota Bima.
"Kita akan melaporkan masalah ini secara hukum," tegas Agus Mawardy, Ketua LSM LEAD NTB.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran tata ruang di Kota Bima. Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa alih fungsi lahan resapan di bantaran sungai secara langsung mempersempit kapasitas tampung air hujan, dan pada musim penghujan dengan curah hujan tinggi, dampaknya bisa berujung pada luapan banjir yang lebih parah dari sebelumnya.
(*)
