![]() |
| Kondisi gedung eks Kantor Wali Kota Bima yang atapnya mulai terbongkar, sementara proses lelang resmi melalui KPKNL disebut belum dilakukan sesuai ketentuan hukum tata kelola aset negara. |
Kota Bima, KabarNTB - Dua titik pengelolaan aset daerah Kota Bima kini menjadi sorotan tajam publik setelah Lembaga Advokasi dan Demokrasi NTB mempertanyakan legalitas pembongkaran gedung eks Kantor Wali Kota Bima serta hilangnya sejumlah ornamen historis di kawasan Lapangan Serasuba. Direktur LEAD NTB, Agus Mawardi, menyebut dua kejadian itu sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum tata kelola aset negara dan mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa pejabat terkait di Pemerintah Kota Bima.
Gedung Eks Kantor Wali Kota Mulai Dibongkar Tanpa Lelang Resmi
Kondisi fisik gedung eks Kantor Wali Kota Bima yang rencananya akan dijadikan kantor manajemen RSUD Kota Bima kini terpantau sudah mulai "gundul" pada bagian atapnya. Publik pun mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan pembongkaran tersebut, sebab secara regulasi, pekerjaan semacam itu idealnya hanya boleh dilaksanakan oleh pemenang lelang resmi setelah Pemkot Bima menyerahkan aset dimaksud kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Jika pembongkaran dilakukan sebelum proses lelang tuntas, tindakan itu dikategorikan ilegal dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
"Ada aturan ketat terkait lelang KPKNL di setiap aset bongkar proyek. Kontraktor tidak boleh langsung meruntuhkan bangunan lama yang tercatat sebagai aset daerah sebelum proses penghapusan aset diselesaikan secara hukum," ujar Agus Mawardi, Direktur LEAD NTB.
Menurut Agus, prosedur bakunya adalah Pemkot Bima wajib menyerahkan daftar aset yang akan dihapus kepada KPKNL, lalu KPKNL menggelar lelang resmi untuk menentukan pemenang penawaran atas material bongkaran tersebut. Pemenang lelang itulah, bukan kontraktor pembangunan, yang secara hukum berhak melakukan pembongkaran dan mengambil materialnya. Barulah setelah lahan bersih dan aset lama dihapus secara legal, kontraktor pemenang tender proyek fisik dapat mulai bekerja.
"Prosedur ini bukan hal baru. Pada proyek pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Bima, bangunan lama wajib dilelang terlebih dahulu oleh KPKNL sebelum proyek fisik baru berjalan. Mengapa kali ini berbeda?" tegasnya.
Ornamen Historis Serasuba Raib, Status Lelang Tak Jelas
Persoalan serupa mencuat di Lapangan Serasuba. Patung kuda beserta berbagai ornamen historis yang selama ini menjadi bagian dari kawasan tersebut kini telah hilang dari tempatnya. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Pemkot Bima telah mendaftarkan dan melelang ornamen-ornamen itu melalui KPKNL atau tidak.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 Pemkot Bima melalui Dinas PUPR tengah melaksanakan revitalisasi Lapangan Serasuba dengan anggaran Rp3,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Duta Cevate. Hilangnya ornamen-ornamen tersebut dalam konteks proyek yang masih berjalan semakin memperkuat pertanyaan publik soal transparansi pengelolaan aset.
Dugaan Pemecahan Anggaran dan Alamat Kontraktor yang Mencurigakan
Di sisi lain, proses rehabilitasi gedung eks kantor Wali Kota Bima yang direncanakan berjalan pada 2026 menyimpan sejumlah kejanggalan tersendiri. Anggaran awal proyek ditetapkan sebesar Rp950 juta, namun sempat mengalami gagal tender satu kali. Belakangan, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) mengumumkan melalui laman LPSE bahwa nilai pelaksanaan pekerjaan menyusut drastis menjadi hanya Rp399 juta, dengan ruang lingkup yang dipersempit hanya mencakup rehabilitasi bagian atap.
DPRD Kota Bima kemudian menemukan adanya dugaan pemecahan anggaran dalam proses tersebut, sehingga pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LPBJ membatalkan mekanisme tender dan mengalihkannya ke sistem pengadaan langsung yang diberikan kepada CV Mitra Juang Utama. Yang mengejutkan, perusahaan tersebut belakangan diketahui beralamat di kebun milik kepala LPBJ.
"Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah pelecehan terhadap hukum tata kelola aset negara yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," tandasnya.
LEAD NTB menegaskan bahwa seluruh pejabat terkait di Pemkot Bima yang bertanggung jawab atas kedua pengelolaan aset tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang tersembunyi di balik rangkaian peristiwa ini.
(*)

