
Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil membekuk terduga pelaku berinisial A (21) setelah mengantongi petunjuk dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, Rabu.
Kota Bima, KabarNTB – Pelarian seorang terduga pembobol kios di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil membekuk terduga pelaku berinisial A (21) setelah mengantongi petunjuk dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Hamdin (25), yang mengalami kerugian material sebesar Rp10.188.000 akibat kios miliknya dibobol.
"Pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar IPTU Mirafudin.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, A ditangkap di kawasan Jalan Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5.699.000, satu unit telepon genggam Redmi A3, 10 anak panah, satu busur panah, satu bilah parang, satu jaket sweter warna hitam, serta satu tas kecil warna hitam abu-abu yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
(*)
