![]() |
| Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik memberikan keterangan pers terkait klarifikasi temuan BPK atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah UPTD, Senin (13/7/2026). |
Mataram, KabarNTB - Sebuah pemberitaan media soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah UPTD mendapat tanggapan langsung dari Pemerintah Provinsi NTB, Senin (13/7/2026). Lewat Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, pemerintah menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Seluruh Temuan Diklaim Sudah Ditindaklanjuti
Aka, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit rutin dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, seluruh rekomendasi atas temuan yang diberitakan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, baik sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
"Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan," tegas Aka.
Rp92,17 Juta di BLK, Rp460,61 Juta di Balai Kemasan Sudah Disetor
Aka merinci sejumlah temuan yang dimaksud. Pada UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta disebut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan. Hal serupa berlaku di UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, di mana seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu, untuk UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan sebesar Rp460,61 juta juga telah disetorkan pada saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga menurutnya sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Bukan Soal Penyalahgunaan, tapi Penguatan Dasar Hukum
Untuk Balai Laboratorium Lingkungan, Aka menegaskan bahwa rekomendasi BPK bukan menyangkut penyalahgunaan keuangan, melainkan perlunya penelaahan atas pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Rekomendasi serupa juga berlaku bagi Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, yang menurutnya lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang sesuai ketentuan, hingga percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Tegaskan Temuan BPK Bukan Berarti Kerugian Daerah
Menurut Aka, penting dipahami bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah, apalagi diartikan sebagai uang negara yang hilang atau masuk kantong pribadi.
"Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Aka, seraya menambahkan bahwa hal ini merupakan komitmen kuat sesuai arahan Gubernur.
Ajak Media Kedepankan Prinsip Keberimbangan
Pemprov NTB turut mengajak seluruh media untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutup Aka.
(*)

