![]() |
| Petugas Polsek Bolo Polres Bima mengamankan barang bukti sabu-sabu saat menggerebek terduga pengedar narkoba di Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Rabu (8/7/2026) malam. |
Bima, KabarNTB - Keresahan warga Desa Kananga soal maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka akhirnya berbuah hasil. Personel Polsek Bolo Polres Bima, di bawah pimpinan Kapolsek Iptu M. Sofyan Hidayat, meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (8/7/2026) malam.
Digerebek Tanpa Perlawanan Sekitar Pukul 21.10 WITA
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial SA (24) dan KD (48), keduanya tercatat sebagai warga Desa Kananga. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sekitar pukul 21.10 WITA. Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat, membenarkan penangkapan ini dan menyebut keberhasilan operasi berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka.
"Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, kami bersama jajaran langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu M. Sofyan Hidayat.
Digeledah di Depan Warga, Ditemukan Sabu dan Uang Tunai
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengamatan mendalam yang mengarah pada salah satu terduga pelaku, yakni SA. Tim kemudian langsung menggerebek, mengamankan, dan menggeledah badan serta area sekitar TKP, disaksikan langsung oleh warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, serta uang tunai Rp200.000.
Mengaku Barang Titipan, Polisi Kejar Pemilik Aslinya
Saat diinterogasi di lokasi, SA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik KD yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan. Berbekal pengakuan itu, personel Polsek Bolo bergerak cepat menuju kediaman KD dan langsung meringkusnya di rumahnya tanpa membuang waktu.
Diserahkan ke Satreskoba untuk Pemeriksaan Lanjutan
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bima Kabupaten. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebagaimana asas hukum yang berlaku, status kedua terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

