![]() |
| Ilustrasi proses pelaporan kasus dugaan penipuan dan penganiayaan di Mapolres Bima Kota. (Foto: AI) |
Kota Bima, KabarNTB - Seorang perempuan asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, melaporkan dugaan kasus penipuan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bima Kota. Laporan ini mencuat setelah kasus tersebut ramai dibicarakan warganet di media sosial, dengan modus yang diduga berawal dari hubungan asmara antara korban dan terlapor.
Bermula dari Hubungan Asmara, Berujung Laporan Polisi
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Terlapor berinisial HA, seorang guru honorer asal Desa Wora, Kecamatan Wera, diduga menjalin hubungan asmara dengan korban sebelum akhirnya terjadi dugaan tindak penganiayaan dan pemerasan terhadap perempuan tersebut. Selain dugaan penganiayaan, korban juga disebut-sebut kehilangan satu unit sepeda motor dalam kasus ini.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan di media sosial dengan akun Bang Rizqy AL AF, yang menyebut kronologi versi pihak korban. Dalam unggahan tersebut, pihak yang mengaku sebagai kerabat atau simpatisan korban mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Bima Kota, segera menindaklanjuti laporan secara serius.
Terlapor Disebut Membantah Tuduhan
Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa pihak terlapor membantah tudingan tersebut dan mengklaim dirinya justru berada di posisi yang dirugikan, termasuk terkait unit sepeda motor yang dipersoalkan. Hingga berita ini diturunkan, KabarNTB belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terlapor maupun keterangan resmi dari Polres Bima Kota terkait status penanganan laporan ini.
Warganet yang mengunggah kronologi versi korban menyampaikan desakan agar Satreskrim Polres Bima Kota segera menyikapi kasus ini secara serius dan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus Masih Didalami, Berlaku Asas Praduga Tak Bersalah
Sejauh ini, kasus tersebut masih berstatus laporan dan dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib. Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan korban, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada proses hukum yang menetapkan status lebih lanjut. KabarNTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghubungi pihak Polres Bima Kota untuk memperoleh keterangan resmi.
(*)

