Bima, KabarNTB - Isu miring yang mengaitkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dengan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu seberat 535 gram akhirnya mendapat bantahan tegas dari kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bima memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak berdasar dan masuk kategori hoaks. Pihak kepolisian menegaskan tidak pernah ada pernyataan maupun petunjuk yang mengarah pada keterlibatan unsur legislatif dalam perkara besar yang baru saja diungkap ini.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, di tengah maraknya spekulasi yang berkembang usai pengungkapan kasus di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Ia menekankan bahwa seluruh proses penyidikan masih berfokus pada pengembangan jaringan pelaku yang telah diamankan, tanpa ada arahan ke arah mana pun selain fakta hukum yang terungkap di lapangan.
Hoaks di Tengah Pengungkapan Besar
Spekulasi liar sempat merebak setelah Satresnarkoba Polres Bima berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas pulau pada Senin (22/6) lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka asal Lombok Barat, SH (46) dan SL (42), beserta barang bukti satu paket besar kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 535 gram. Tak pelak, kabar yang mengaitkan kasus ini dengan tokoh publik pun menjadi perbincangan hangat.
Menghadapi hal tersebut, AKP Dediansyah dengan tegas membantah dan mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak pernah mengarahkan penyelidikan ke arah anggota DPRD, dan seluruh informasi yang menyebutkan hal itu adalah fitnah belaka.
"Itu bukan milik anggota DPRD Kabupaten Bima, itu hoaks. Mereka yang beralibi sendiri dan kami tidak pernah menyatakan begitu serta tidak ada arah ke sana," tegas AKP Dediansyah, Rabu (24/06/2026).
Fokus Pengembangan Jaringan Lintas Daerah
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pihak lain. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram atas perintah seseorang berinisial BKT. Mereka diarahkan mengambil paket dari pria berkode "06" di Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, sebelum mengambil kendaraan di Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengangkut sabu ke Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Garais, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas terus dilakukan.
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memburu siapa pun yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mengecek kebenaran informasi kepada pihak berwenang," pungkas AKP Dediansyah.
(*)

