Bima, KabarNTB - Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten berhasil meringkus pria berinisial HR (30), warga Desa Tolouwi, yang sempat melompati pagar rumah warga dan berupaya membuang barang bukti ke dalam kloset sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas.
Bermula dari Informasi Transaksi di Depan Kantor Camat
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Dediansyah, SE, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba yang akan berlangsung di depan Kantor Camat Monta.
"Begitu informasinya masuk kami langsung kami bergerak dan menindaklanjuti dengan cepat." kata AKP Dediansyah, SE.
Tim Opsnal yang tiba di lokasi memastikan kebenaran informasi tersebut setelah mendapati terduga pelaku mengendarai sepeda motor trail putih. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penindakan.
Lompat Pagar, Coba Buang Bukti ke Kloset
Upaya penangkapan tidak berjalan mulus. HR sempat melarikan diri dengan melompati pagar rumah warga, masuk ke dalam rumah, dan berusaha membuang barang bukti ke dalam kloset. Namun kesigapan petugas berhasil mengakhiri pengejaran tersebut.
Penggeledahan yang disaksikan pemerintah desa setempat membuahkan hasil signifikan: 10 poket kristal putih diduga sabu siap edar dengan berat 9,90 gram, satu unit sepeda motor trail putih, dan satu unit ponsel.
Tidak Ada Kompromi
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, menegaskan sikap tegas institusi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan kompromi dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten." tegasnya.
Mengaku Beli dari Tolotangga, Pemasok Masih Diburu
Dalam pemeriksaan, HR mengaku membeli barang bukti tersebut dari seorang warga Desa Tolotangga berinisial IR, dengan perjanjian pembayaran senilai Rp11.000.000 setelah seluruh barang terjual. Petugas yang bergerak ke kediaman IR tidak menemukan yang bersangkutan maupun barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat Kecamatan Monta dan sekitarnya. Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Hingga saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif." tutupnya.
(*)

