Kota Bima, KabarNTB - Dini hari yang sunyi di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, tiba-tiba pecah oleh gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota. Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas meringkus seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, AS sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas.
Berawal dari Informasi Warga
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah Jatibaru Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga informasi dinyatakan valid berkriteria A1, sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan.
Dengan disaksikan warga dan perangkat lingkungan setempat, petugas menggeledah badan dan kediaman AS. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan: 4 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,98 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merek Surya, gunting, dua korek api, sendok pipet, kaca, kotak pensil, satu alat hisap (bong), serta satu unit ponsel Nokia warna hitam.
Pengembangan Lanjutan Nihil Bukti Tambahan
Petugas turut melakukan penggeledahan lanjutan di halaman depan rumah seorang perempuan berinisial DE di kelurahan yang sama. Namun dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bima Kota dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda. Saat ini AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)

