Bima, KabarNTB - Proses hukum terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki tahap penuntutan. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam penyerahan tahap II, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.15 WITA.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komalasari, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Badai NTB tiba di Kantor Kejari Bima didampingi dua kuasa hukum dan sejumlah penyidik Polres Bima. Proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lebih dari satu jam sebelum seluruh dokumen rampung ditandatangani.
Tidak Ditahan, Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun
Sekitar pukul 18.00 WITA, Badai NTB bersama kuasa hukumnya meninggalkan Kantor Kejari Bima dalam kondisi bebas — tidak dilakukan penahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menjelaskan dasar hukum keputusan tersebut.
"Ancaman hukuman dalam perkara ini berada di bawah lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan." ujar salah seorang JPU.
Dakwaan Disiapkan, Sidang Segera Digelar di PN Raba Bima
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Bima akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas tuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima guna menjalani proses persidangan.
"Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan administrasi penuntutan agar perkara ini dapat segera disidangkan." katanya.
Proses pelimpahan tersangka berlangsung relatif sepi tanpa kehadiran massa pendukung dalam jumlah besar, meski perhatian publik terhadap kasus ini di media sosial terbilang tinggi. Situasi di lapangan berlangsung kondusif.
Kasus yang menjerat Badai NTB bermula dari laporan dugaan pelanggaran ITE yang diajukan Hilda Komalasari. Dengan rampungnya penyerahan tahap II ini, perkara tersebut kini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
(*)

