Bima, KabarNTB - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Desa Sampungu (AMMPDES) tidak percaya kebakaran yang menghanguskan Kantor Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari adalah murni musibah. Mereka menduga peristiwa itu berkaitan dengan upaya menghilangkan dokumen atau barang bukti terkait tata kelola pemerintahan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tengah mereka persoalkan.
"Kami menduga itu sengaja dibakar untuk menghilangkan barang bukti." kata Ketua AMMPDES, Indrayana, Minggu (7/6/2026).
Kebakaran Terjadi Tidak Lama Setelah Audiensi Memanas
Kecurigaan AMMPDES bukan tanpa alasan. Beberapa hari sebelum kebakaran, tepatnya Selasa (2/6/2026), AMMPDES menggelar audiensi dengan pengurus BUMDes, BPD, dan Pemerintah Desa Sampungu terkait transparansi pengelolaan anggaran BUMDes. Forum itu berakhir tanpa kesepakatan setelah terjadi perdebatan soal mekanisme audiensi — AMMPDES menginginkan forum terbuka, sementara pihak desa menghendaki pertemuan di dalam ruangan.
Pascaaudiensi yang buntu itu, AMMPDES memutuskan menempuh jalur hukum.
"Setelah itu kami menggelar rapat internal dan memutuskan menempuh jalur hukum. Pada hari yang sama kami berangkat ke Bima untuk mengawal proses tersebut." ujarnya.
Di tengah proses itulah, sekitar pukul 03.20 WITA pada Sabtu dini hari, kebakaran melumat kantor desa — memunculkan berbagai pertanyaan di benak warga dan AMMPDES.
Temuan di Lokasi Perkuat Kecurigaan
AMMPDES juga menyebut sejumlah temuan di lokasi kebakaran saat olah TKP yang semakin mempertebal kecurigaan mereka: botol bekas air mineral yang tercium aroma bahan bakar solar, satu set alat hisap (bong), serta potongan karet ban sepeda motor. Indrayana menegaskan temuan tersebut belum dapat langsung dikaitkan dengan penyebab kebakaran dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan yang sah.
"Dugaan ini muncul karena kebakaran terjadi tidak lama setelah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa." kata Indrayana.
Desak Penyelidikan Profesional dan Transparan
AMMPDES menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan merupakan kecurigaan yang harus diuji secara hukum — bukan kesimpulan sepihak. Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
"Ini bentuk kecurigaan kami yang lahir dari rangkaian peristiwa yang terjadi dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat." tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Pemerintah Desa Sampungu juga belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang dilontarkan AMMPDES.
(*)

