Bima, KabarNTB - Proses hukum terhadap tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bima resmi menyatakan berkas perkara pidana atas namanya telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B-1328/F/N.2.14/Eku.1/05/2026 yang ditujukan kepada penyidik Polres Bima dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bima selaku Penuntut Umum pada 25 Mei 2026.
Tiga Pasal Menjerat Tersangka
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil penelitian jaksa menyimpulkan penyidikan telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Uswatun Hasanah alias Badai NTB disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Penyerahan Tersangka Dijadwalkan 8 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Bima meminta penyidik Polres Bima untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Penuntut Umum. Penyerahan tahap II ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Kejaksaan juga memberikan tenggat waktu: apabila dalam 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut penyerahan tersangka dan barang bukti tidak dilaksanakan, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik demi menjaga kepastian hukum.
Dengan status P-21 yang telah diterbitkan, perkara Badai NTB kini memasuki tahapan penuntutan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.
(*)

