Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YS diringkus dalam operasi penggerebekan di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Senin (1/6/2026) dini hari. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 3,82 gram yang diduga siap diedarkan.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., dan dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H.
Berawal dari Laporan Warga, Berlanjut ke Kediaman Terduga
AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Rade. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kediaman YS.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pemerintah desa setempat, petugas menemukan puluhan klip bening berisi kristal yang diduga sabu siap edar, serta uang tunai sebesar Rp112.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Akui Dapat Sabu dari BL, Transaksi Lewat Ponsel
Dari interogasi awal, YS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BL. Namun ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya. Menurut AKP Dediansyah, transaksi dilakukan melalui telepon seluler dan pertemuan antara pelaku dengan pemasok dilakukan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Penyelidikan Berlanjut, Jaringan Diusut Tuntas
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat terus dilakukan.
"Kami akan mengusut tuntas jaringan pengedar ini." tegas AKP Dediansyah.
YS kini telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(*)

