
APC (25), dan (DJ), warga di Desa Nata, Kecamatan Palibelo bersama barang bukti diamankan polisi, Jumat (5/6/2026).
Bima, KabarNTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang perempuan berinisial APC (25), yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Jumat (5/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.30 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah klip kosong, alat hisap atau bong, sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta beberapa barang lainnya.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 12,42 gram.
Polisi menduga terduga pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari kediamannya. Aktivitas tersebut sebelumnya disebut telah menjadi perhatian dan keluhan warga karena dianggap meresahkan lingkungan sekitar.
Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan akan kami berantas tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dediansyah.
Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang usia, profesi, maupun latar belakang sosial. Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Saat ini, APC beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang diduga sabu akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungannya sekaligus mendukung proses penyidikan.
Polres Bima juga menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
(*)
