Kota Bima, KabarNTB - Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penataan sungai yang dikerjakan PT Berantas kini masuk ke ranah hukum. Ketua LSM LATSKAR, Rafikurrahman, S.Sos., secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait spesifikasi dan mutu pekerjaan proyek tersebut kepada Polres Bima Kota.
Laporan ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak proyek, sekaligus mempersoalkan kualitas pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek penataan sungai tersebut." ujarnya.
Rafikurrahman menegaskan, jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengecualian.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berantas belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Kepolisian diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara itu.
(*)

