Bima, KabarNTB - Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bima kembali menyeret nama yang mengejutkan: seorang oknum anggota Polri. Bermula dari penangkapan warga biasa oleh Polsek Woha, pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bima akhirnya mengarah pada terungkapnya keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran sabu.
Berawal dari Penangkapan di Desa Tente
Peristiwa ini bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita, ketika personel Polsek Woha menangkap seorang pria berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, di kediamannya. Dari penggeledahan, petugas mengamankan tiga poket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau netto sekitar 1,20 gram, lengkap dengan plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp16.230.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk dikembangkan. Dalam pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha.
Penggeledahan Rumah HF, Oknum Polri Terungkap
Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke kediaman HF. Penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat menemukan alat hisap sabu (bong) dan sejumlah plastik klip kosong. Setelah tes urine HF dinyatakan positif, penggeledahan intensif dilakukan, dan petugas akhirnya menemukan satu poket kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,04 gram netto yang disembunyikan di dalam kondom handphone milik terduga.
Dari sinilah fakta mengejutkan terkuak: HF diketahui merupakan anggota Polri aktif.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika." ujar Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.
Propam Turun Tangan, Ditempatkan di Patsus
Oknum anggota tersebut kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda NTB guna menjamin transparansi proses hukum. Seksi Propam Polres Bima turut dilibatkan dalam penanganan perkara ini, seiring mekanisme pengawasan internal Polri yang berjalan paralel dengan proses pidana.
"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB." tegas Kapolres.
Tidak Ada Tebang Pilih
Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen institusi dalam memberantas narkoba tanpa memandang siapa pelakunya, sekaligus merupakan tindak lanjut dari Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh jajaran Polda NTB hingga Polsek, atas arahan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba." tegas Kapolres Bima.
Kedua terduga kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bima. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)

