![]() |
| Satresnarkoba Polres Bima bersama Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengidentifikasi pemilik dan pemesan sabu seberat 535 gram yang disita di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Kasus sabu 535 gram yang diungkap di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, terus melebar. Tidak berhenti pada penangkapan dua kurir, Satresnarkoba Polres Bima kini berhasil mengidentifikasi pemilik barang haram itu — yang ternyata bersembunyi di Jawa Timur — sekaligus menetapkan pemesan sebagai buronan resmi.
Bermula dari Tangkap Tangan di Talabiu
Kasus ini berawal pada Senin (22/6/2026), ketika Tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram di Desa Talabiu. Dua pria berinisial SH (46) dan SL (42) diringkus saat mengangkut barang haram tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Besarnya jumlah barang bukti membuat kasus ini langsung menjadi perhatian luas masyarakat.
Penyidikan Ilmiah Buka Identitas Pemilik
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak berjalan atas asumsi maupun tekanan opini publik, melainkan murni berbasis fakta hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, pendalaman keterangan para tersangka, serta penyidikan berbasis scientific crime investigation, termasuk analisis penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan ini," ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial YD alias BKT (Bokerti) yang diduga kuat sebagai pemilik sabu tersebut. Satresnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTB dan bergerak cepat menghubungi jajaran Polres Tuban, Jawa Timur. Hasilnya, YD berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tuban pada Kamis (25/6/2026), lalu dijemput tim Ditresnarkoba Polda NTB dan dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum. Saat ini YD telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.
Pemesan Masuk Daftar Buronan
Penyidik tidak berhenti di situ. Melalui penelusuran jejak komunikasi para tersangka, terungkap identitas pihak yang diduga sebagai pemesan sabu tersebut: Firdaus alias Daus, pria 26 tahun warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Satresnarkoba Polres Bima resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Daus.
"Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran," jelas AKP Dediansyah.
Pengejaran Jaringan Lintas Daerah Belum Selesai
Dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dan satu DPO yang masih diburu, Polres Bima menegaskan penyidikan belum akan ditutup. Kasus sabu 535 gram di Talabiu, menurut Kapolres, bukan sekadar perkara penangkapan kurir di lapangan. Di baliknya terdapat kerja penyidikan berlapis yang berhasil mengurai identitas pemilik, mengungkap pemesan, sekaligus membuka tabir jaringan narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah dan lintas pulau — selama ini bersembunyi di balik kabut spekulasi dan informasi liar di ruang publik.
(*)

