![]() |
| Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online di Ruang Rapat Wane, Sekretariat DPRD NTB. |
Mataram, KabarNTB - Ancaman pinjaman online ilegal dan judi online yang kian meresahkan masyarakat rentan di NTB mendorong lahirnya kebijakan terobosan. Pemprov NTB bersama Komisi I DPRD NTB membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta judi online, bertempat di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).
Rusak Sendi Kehidupan, Diskominfotik Jadi Pusat Aduan
Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengungkapkan bahwa kasus pinjol ilegal dan judol telah merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga perilaku sosial. Untuk itu, Pemprov NTB melalui Diskominfotik memposisikan diri sebagai command center dalam penanganan aduan terkait dua persoalan tersebut.
"Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib," ujar Dr. Aka, sapaan akrab Kadis Kominfotik ini.
Perkuat Literasi Digital hingga Pemetaan Aplikasi Terafiliasi
Aka menambahkan, selain koordinasi lintas sektoral, Diskominfotik akan melakukan monitoring dan pengawasan ruang digital serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Upaya ini akan diperkuat lewat penggalakan literasi digital secara menyeluruh ke masyarakat.
"Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, disamping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB," ungkapnya.
Raperda Pertama di Indonesia, NTB Disebut "Darurat" Pinjol dan Judol
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menyebut bahwa Raperda terkait pinjol ilegal dan judol ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasi ini menjadi bukti komitmen negara hadir mencegah maraknya kedua persoalan tersebut.
"NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan," tandasnya.
Usul Bentuk Satgas Pasca-Pengesahan Raperda
Muchlis turut menyarankan agar setelah Raperda disahkan, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) guna mendeteksi kasus judol dan pinjol ilegal di NTB secara lebih sistematis.
"Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di Komisi I sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing," lanjutnya.
Kegiatan pembahasan ini turut dihadiri Subdit Siber Polda NTB serta tenaga ahli akademisi dari Universitas Mataram, sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berbasis kajian ilmiah.
(*)

