![]() |
| Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Hj. Sinta M. Iqbal. |
Mataram, KabarNTB - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat kembali beroperasi mulai Senin (20/7/2026), namun kali ini dengan pengawasan yang jauh lebih ketat. Pemerintah Provinsi NTB memperkuat pengawasan pelaksanaan program tersebut guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, kualitas gizi terjaga, serta rantai pasok pangan semakin berpihak kepada petani dan peternak lokal.
Sambut Baik Penyempurnaan Tata Kelola BGN
Kebijakan ini disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal melalui Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Mataram, Minggu (19/7/2026). Menurut Aka, sapaan akrabnya, Gubernur menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan penyempurnaan tata kelola sebelum operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali berjalan, dan memastikan seluruh SPPG di NTB akan taat asas terhadap perbaikan tersebut.
"Bapak Gubernur juga memandang penyempurnaan tata kelola ini sebagai langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Aka.
Satgas Kabupaten/Kota Awasi Kualitas Bahan hingga Distribusi
Aka menjelaskan bahwa Pemprov NTB telah meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengawasan melalui perangkat daerah terkait dan satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Pengawasan mencakup kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi, hingga kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan yang ditetapkan BGN.
Dorong Rantai Pasok Libatkan Petani dan Nelayan Lokal
Selain memastikan kualitas layanan, pengawasan juga diarahkan untuk membangun rantai pasok pangan yang lebih adil. Pemerintah daerah didorong agar kebutuhan bahan baku MBG semakin banyak melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal, sehingga manfaat ekonomi program bisa dirasakan lebih luas.
"Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal," tegas Aka.
SPPG Bandel Bisa Diusulkan Setop Operasi
Aka menambahkan, Gubernur NTB juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan. Jika pelanggaran masih bisa diperbaiki, pembinaan harus jadi langkah pertama. Namun bila pelanggaran terus berulang, pemerintah daerah diminta segera melaporkannya ke BGN untuk dievaluasi lebih lanjut.
"Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Masukan dari Asosiasi SPPG Ditindaklanjuti Pusat
Aka menjelaskan bahwa usulan penyempurnaan tata kelola ini merupakan bagian dari masukan yang telah disampaikan Asosiasi SPPG kepada pemerintah pusat, dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh BGN. Pemerintah berharap, setelah proses penyempurnaan selesai, seluruh SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas yang ditetapkan.
Pemprov NTB optimistis Program MBG tidak hanya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga penggerak ekonomi daerah lewat penguatan rantai pasok pangan lokal, dengan pengawasan yang lebih ketat dan tata kelola yang semakin baik.
(*)

