![]() |
| Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, membuka Rapat Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan di Hotel Astoria, Mataram. |
Mataram, KabarNTB - Penyelesaian konflik pertanahan di Lombok Tengah mendapat perhatian serius dari kepala daerah. Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa reforma agraria bukanlah sekadar respons atas konflik pertanahan atau aksi demonstrasi masyarakat, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat. Penegasan ini disampaikan saat membuka Rapat Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7/2026).
Luruskan Anggapan: Bukan Bergerak karena Ada Tekanan
Miq Iqbal—sapaan akrab sang gubernur—menyoroti anggapan keliru yang selama ini berkembang, seolah pemerintah baru bergerak menangani persoalan agraria ketika muncul konflik atau tekanan masyarakat. Padahal, menurutnya, negara memiliki tanggung jawab jauh lebih mendasar untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya.
"Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara," tegasnya.
Ia menjelaskan tiga tujuan utama reforma agraria: memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikelola masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sebagai wujud keadilan sosial, dan membuka akses kepemilikan yang meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Empat Prinsip Jadi Pedoman Penyelesaian Konflik
Untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan efektif dan berkeadilan, Gubernur menetapkan empat prinsip yang wajib dipegang seluruh pemangku kepentingan. Pertama, akurasi dan integrasi data—penetapan subjek dan objek penerima redistribusi tanah harus berbasis data tervalidasi antara ATR/BPN, tata ruang, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kedua, mencegah spekulasi lahan. Gubernur menegaskan tanah hasil redistribusi harus benar-benar memberi manfaat bagi penerima dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang," ujarnya.
Jaga Keseimbangan Keadilan Sosial dan Kelestarian Lingkungan
Prinsip ketiga adalah menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Kawasan Lantan dan Karangsidemen merupakan daerah penyangga hutan lindung sekaligus kawasan tangkapan air yang menopang kebutuhan masyarakat Lombok Tengah hingga Lombok Selatan.
"Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah," katanya.
Prinsip keempat adalah mengedepankan kompromi dalam penyelesaian konflik, di mana seluruh pihak perlu membangun kesepahaman dan menurunkan ego masing-masing demi solusi yang adil dan diterima bersama.
"Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh keinginannya. Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan secara permanen," ujarnya.
"Umpan Sudah di Depan Gawang, Tinggal Diselesaikan"
Menutup arahannya, Gubernur mengajak seluruh pihak memanfaatkan momentum penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut sebagai kesempatan yang tak boleh disia-siakan.
"Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam lima atau sepuluh tahun ke depan. Ibarat sepak bola, umpannya sudah tepat di depan gawang, tinggal kita menyelesaikannya. Mari kita duduk bersama dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih untuk menghasilkan kesepakatan terbaik yang sah secara hukum," tuturnya.
Kementerian ATR/BPN: TORA Prioritaskan Petani Tak Bertanah
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., mengapresiasi komitmen Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah dalam mengawal penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung cukup lama. Ia menegaskan bahwa setiap konflik tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat yang belum memiliki lahan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah sebagai instrumen mencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi.
Rapat ini turut dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB Stanley, Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan pemegang hak, WALHI, serta tokoh masyarakat. Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Karangsidemen sebagai model reforma agraria yang menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
(*)

