![]() |
| Ilustrasi proyek pembangunan sekolah yang menjadi objek laporan dugaan korupsi mark-up material di SMP 6 Satap Monta, Kabupaten Bima. |
Mataram, KabarNTB - Proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya jadi kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bima justru berujung ke meja penyidik. Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD NTB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP 6 Satu Atap (Satap) Monta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Senin (13/7/2026). Laporan ini tercatat dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor TBLP/264/VII/2026/Ditreskrimsus.
Anggaran Rp1,3 Miliar, Dana Cair Tahap Pertama Rp900 Juta
Dalam laporannya, KPK-PD NTB yang diwakili Ahmad, S.H., menyoroti proyek revitalisasi sekolah bernilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana dana tahap pertama sebesar Rp900 juta disebut telah dicairkan pemerintah. Menurut hasil investigasi lembaga tersebut, terdapat sejumlah indikasi kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan penggelembungan harga (mark-up) material hingga proses pengadaan yang disebut tidak melibatkan panitia pembangunan.
Pengadaan Material Diduga Tak Libatkan Panitia
Menurut laporan tersebut, dugaan kejanggalan bermula dari proses pengadaan material yang disebut hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP 6 Satap Monta, Nurdinyati, dan Bendahara sekolah, Julkiflin, tanpa melalui pembahasan maupun persetujuan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Salah satu contoh yang disoroti adalah pengadaan kusen pintu dan jendela dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta, yang disebut tak pernah diperlihatkan bukti nota maupun dokumen pembelanjaannya kepada panitia.
Ditemukan Selisih Harga di Sejumlah Material
KPK-PD NTB mengaku melakukan penelusuran langsung ke sejumlah toko yang diduga menjadi pemasok material bangunan proyek tersebut. Dari hasil pengecekan, mereka menemukan selisih harga pada beberapa item, di antaranya kanal C yang tercatat Rp120.000 per batang dalam nota namun dijual sekitar Rp105.000 di toko, hollow tercatat Rp31.000 per batang namun harga toko sekitar Rp25.000, material multiroof pasir tercatat Rp50.000 per lembar meski harga toko berkisar Rp35.000–Rp37.000, serta ring kencana tercatat Rp50.000 per batang padahal harga toko hanya sekitar Rp35.000–Rp40.000.
Selain selisih harga, laporan tersebut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dengan standar proyek, seperti penggunaan baja kelas 3 yang seharusnya kelas 1, pasir tiga warna yang seharusnya satu warna, serta besi ukuran 10 yang seharusnya berukuran 12.
KPK-PD NTB Desak Sprin Lidik dan Audit Investigatif
Dalam laporannya ke pihak berwajib, KPK-PD NTB mendesak agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) resmi, dilakukan audit investigatif ke lokasi proyek, serta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nurdinyati dan Julkiflin. Lembaga ini juga mendorong koordinasi dengan Inspektorat Daerah atau BPKP Perwakilan NTB untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Laporan Resmi Diterima Ditreskrimsus Polda NTB
Berdasarkan tanda bukti laporan yang diterbitkan, aduan tersebut resmi diterima Piket Siaga Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin (13/7/2026) pukul 10.00 WITA, dengan waktu kejadian yang dilaporkan sekitar bulan Juni 2026 di Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarNTB belum memperoleh tanggapan dari pihak Nurdinyati maupun Julkiflin terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. Seluruh tuduhan dalam laporan ini masih berstatus dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah bagi kedua pihak terlapor hingga ada hasil resmi dari kepolisian.
(*)

