
Pria asal Desa Oitui, Kecamatan Wera, itu ditangkap pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Sangiang setelah sempat buron sejak malam kejadian.
Kota Bima, KabarNTB – Pelarian WW (25), terduga pelaku pembacokan yang menyebabkan jari tangan seorang petani putus, berakhir di tangan personel Polsek Wera, Polres Bima Kota. Pria asal Desa Oitui, Kecamatan Wera, itu ditangkap pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Sangiang setelah sempat buron sejak malam kejadian.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wera IPDA Muhaimin Mulawarman, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari hasil penyelidikan bahwa WW bersembunyi di rumah kakak kandungnya di sebelah timur lapangan sepak bola Desa Sangiang.
Sebelum melakukan penangkapan, personel lebih dulu berkoordinasi dan melakukan pendekatan persuasif dengan tokoh keluarga yang dituakan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mako Polsek Wera.
Korban diketahui bernama Iskandar (26), seorang petani asal Desa Oitui. Dalam insiden pembacokan itu, korban mengalami luka berat hingga salah satu jari tangannya putus.
Usai kejadian, korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pai yang berada di wilayah perbatasan Kecamatan Sape sebelum dirujuk ke RSUD Bima untuk menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota. Saat ini penyidik masih mendalami perkara dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan serta dukungan masyarakat dan keluarga yang membantu proses pengamanan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
(*)
