![]() |
| Petugas memeriksa stok tabung gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan sebagai bagian dari upaya memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat. |
Bima, KabarNTB - Keluhan masyarakat soal sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram di Kabupaten Bima dan Kota Bima direspons cepat oleh Pertamina Patra Niaga. Perusahaan pelat merah ini langsung menggelontorkan tambahan pasokan guna memastikan kebutuhan gas melon masyarakat tetap terpenuhi. Langkah ini disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, Kamis (16/7/2026).
Extra Dropping 100 Persen dari Penyaluran Harian
Ahad menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg di kedua daerah tersebut. Ia memastikan bahwa secara umum stok dan penyaluran gas subsidi ini masih dalam kondisi aman dan berjalan sesuai alokasi yang ditetapkan.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai keluhan masyarakat atas sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Sebagai langkah awal untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, Pertamina memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kilogram di kedua daerah tersebut secara umum berada dalam kondisi aman dan terus berjalan sesuai alokasi yang telah ditetapkan," terangnya.
Untuk memperkuat pasokan, Pertamina menyalurkan extra dropping LPG 3 kg sebesar 100 persen dari rata-rata penyaluran harian di Kabupaten Bima dan Kota Bima. Tambahan pasokan ini mulai disalurkan sejak Kamis (16/7) dan akan berlanjut pada hari-hari berikutnya guna mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Agen dan Pangkalan Diingatkan Patuhi HET, Dilarang Layani Pengecer
Di sisi lain, Pertamina kembali mengingatkan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Bima dan Kota Bima agar menjalankan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diwajibkan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan memprioritaskan penyaluran kepada konsumen langsung yang berhak, bukan kepada pengecer.
Masyarakat yang menemukan indikasi penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi LPG bersubsidi diimbau segera melapor melalui Pertamina Call Center 135 atau kepada pemerintah daerah maupun aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan kerja sama yang berlaku," tegasnya.
Berawal dari Permintaan Fakultatif Pemkab Bima
Penambahan alokasi LPG 3 kg ini bermula dari Surat Permintaan Tambahan Fakultatif (extra dropping) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bima untuk mengatasi tingginya permintaan gas subsidi di wilayahnya. Penanganan terhadap pangkalan maupun pengecer nakal yang menjual LPG 3 kg di luar ketentuan turut dilakukan secara kolaboratif oleh sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Perindag, Bagian Perekonomian Setda, Pertamina Patra Niaga, agen LPG 3 kg, camat, Kapolsek, Danramil, hingga kepala desa. Penanganan serupa sebelumnya telah dilakukan di Kecamatan Monta, Sape, dan Kecamatan Bolo.
Camat, Muspika, kepala desa, bersama ketua RW dan RT diminta meningkatkan pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di wilayah masing-masing, sesuai Surat Edaran Bupati Bima.
(*)

