Kota Bima, KabarNTB - Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi, Polres Bima Kota, mengamankan seorang pelajar berinisial FA alias Fair (17) yang diduga melakukan pencurian uang tunai, perhiasan emas, dan sejumlah dokumen penting milik seorang warga lanjut usia di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang diterima polisi setelah peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Sangiang, Desa Nipa.
Korban, Fatimah (71), mengaku kehilangan dompet yang berisi uang tunai Rp10 juta, dua cincin emas masing-masing seberat 3,5 gram dan 2 gram, dua lembar KTP, dua kartu BPJS, serta satu kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Menurut keterangan korban, dompet tersebut semula disimpan di dalam tas berwarna merah muda yang diletakkan di atas sofa ruang tamu karena lemari tempat penyimpanan dalam kondisi rusak. Saat kembali masuk ke rumah setelah beristirahat di emperan, korban mendapati tasnya terbuka dan uang pecahan Rp100 ribu berserakan di lantai. Dompet yang berisi uang dan barang berharga itu pun telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ambalawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Salah seorang saksi mengaku melihat seseorang mengenakan pakaian cokelat turun dari arah pegunungan menuju rumah korban. Keterangan itu diperkuat saksi lain yang melihat terduga pelaku berada di sekitar lokasi sebelum korban menyadari kehilangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FA yang diketahui berada di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Tim yang dipimpin Kanit Binmas AIPDA Ardin bersama Bhabinkamtibmas Desa Nipa AIPTU Putra Rahmatullah kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di jalan menuju area persawahan Kelurahan Kolo.
Dalam pemeriksaan awal, FA diduga mengakui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil dompet yang berada di atas sofa ruang tamu. Setelah itu, ia menuju sebuah rumah kosong untuk memeriksa isi dompet dan mengambil uang tunai yang ada di dalamnya.
Polisi juga menemukan sebagian barang bukti yang diduga hasil pencurian di plafon rumah kosong tersebut. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp4.270.000 dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, FA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ambalawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ambalawi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
(*)

