Kota Bima, KabarNTB - Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kepolisian Resor Bima Kota memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (18/6). Pelimpahan tahap dua ini mengakhiri masa penahanan di tingkat kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke jalur persidangan.
Eks perwira menengah itu diterbangkan dari Mataram menuju Bima menggunakan pesawat komersial Wings Air dan tiba di Bandara Sultan Muhammad Salahudin sekitar pukul 13.35 WITA. Setiba di darat, ia langsung digelandang menuju kantor kejaksaan dengan pengawalan superketat, menandai momen penting dalam penanganan kasus dugaan penerimaan aliran dana haram dari jaringan narkoba.
Iring-iringan Maut di Siang Bolong
Suasana di sekitar Kantor Kejari Bima mendadak mencekam saat mobil patroli Polres Bima Kota melaju memasuki halaman kantor pada pukul 14.26 WITA. AKBP Didik turun dari kendaraan dengan tangan terborgol, mengenakan kemeja hitam dan kacamata hitam yang menutupi raut wajahnya. Jaket yang dikenakannya sengaja disampirkan untuk menutupi borgol, namun sorot mata tajam para aparat yang mengawalnya dari kiri dan kanan justru menjadi pemandangan yang paling mencolok.
Tanpa banyak bicara, mantan Kapolres tersebut langsung digiring masuk ke ruang tahanan khusus di gedung kejaksaan. Kehadirannya di ruang tahanan itu resmi mengubah status penahanannya dari kewenangan kepolisian menjadi kewenangan kejaksaan, menunggu proses penyusunan surat dakwaan.
Barang Bukti Fantastis dan Sangkaan Berlapis
Dalam pelimpahan kali ini, penyidik tidak hanya menyerahkan tersangka tetapi juga bukti fisik yang mencengangkan, yaitu uang tunai sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diduga kuat merupakan setoran ilegal yang dikumpulkan tersangka dari sejumlah bandar narkoba, di antaranya Abdul Hamid alias Boy dan Koko Erwin, serta para pengepul lainnya yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika di wilayah Bima.
Mantan perwira polisi itu dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang memberatkan, mencakup tindak pidana pemufakatan jahat, pencucian uang, dan sejumlah sangkaan tambahan lainnya. Tumpukan berkas dan bukti ini kini menjadi tanggung jawab JPU untuk dikaji dan dirumuskan menjadi dakwaan yang kuat di pengadilan.
JPU Bergerak Cepat Menuju Persidangan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bima, Fitrah Teguh M, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerimaan tersangka dan barang bukti ini merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk segera menuntaskan berkas perkara.
“Iya, benar ada pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTB kepada kami selaku JPU. Setelah proses serah terima selesai dilakukan, selanjutnya kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan. Majelis hakim yang akan menentukan jadwal sidangnya,” ujar Fitrah Teguh M, dilansir dari detailntb.com, Kamis (18/6/2026).
Dengan berpindahnya berkas ini ke tangan jaksa, publik Bima kini menanti agenda persidangan perdana yang akan menguji kembali bukti-bukti dan keterlibatan AKBP Didik dalam pusaran kasus besar yang mencoreng institusi kepolisian tersebut.
(*)


