![]() |
| Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki |
Bima, KabarNTB — Kasus meninggalnya ML (25), terduga pelaku pembunuhan remaja berinisial TJ (15) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan wafat saat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bima.
Polres Bima Kabupaten menegaskan seluruh proses penanganan terhadap ML dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum maupun medis yang berlaku.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki mengatakan proses penangkapan, pemeriksaan hingga penanganan kesehatan terhadap ML telah dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad TJ di area ladang kedelai di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, pada Senin pagi, 18 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bima Kabupaten bersama Polsek Bolo, petugas kemudian mengamankan ML di rumah kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama.
Setelah diamankan, ML dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun dalam proses pemeriksaan, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun.
Pada Jumat malam sekitar pukul 19.41 WITA, petugas menemukan ML dalam keadaan tidak sadarkan diri di ruang tahanan. Petugas bersama tim Dokkes Polres Bima kemudian membawa ML ke IGD RSUD Kota Bima untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Tim dokter menyebut ML tiba di rumah sakit dalam kondisi koma dan harus menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator.
Berdasarkan diagnosis dokter spesialis penyakit dalam RSUD Kota Bima, dr. Adhika Tri Putra Sugiaharta, kondisi pasien diduga disebabkan suspek intoksikasi Napza atau keracunan akibat penggunaan zat psikoaktif. Kondisi tersebut diperparah dengan infeksi paru-paru akut atau pneumonia.
Tim medis juga mencatat adanya riwayat penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diduga berkaitan dengan gangguan pernapasan berat yang dialami pasien.
Meski telah menjalani perawatan intensif, ML dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.32 WITA.
Menurut Ghufron, pihak keluarga sempat meminta agar tidak dilakukan pemeriksaan medis lanjutan karena mempertimbangkan biaya rumah sakit. Namun, demi memastikan transparansi penanganan dan penyebab kematian secara objektif, Polres Bima memutuskan pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan seluruh biaya perawatan ditanggung pihak kepolisian.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur medis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Ghufron.
Pihak keluarga ML yang diwakili paman dan saudara kandungnya disebut telah menandatangani surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut, keluarga menerima hasil medis terkait penyebab kematian dan mengakui penanganan terhadap ML selama dalam tahanan telah dilakukan sesuai SOP.
Jenazah ML kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya pada Senin siang sekitar pukul 13.20 WITA.
(*)

