Kota Bima, KabarNTB - Alokasi anggaran Rp735 juta untuk belanja pegawai outsourcing oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima kian memantik reaksi keras dari publik. Data tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada sistem SiRUP LKPP/Inaproc yang diperbarui 21 Mei 2026 — dan bukan hanya soal outsourcing. Dalam data yang sama, juga tercantum delapan paket belanja makan dan minum senilai Rp1,8 miliar yang seluruhnya bersumber dari Bagian Umum Setda.
Ironi di Tengah 2.634 PPPK Paruh Waktu yang Baru Diangkat
Kebijakan merekrut tenaga alih daya baru ini dinilai sangat kontradiktif. Pemerintah Kota Bima baru saja mengangkat lebih dari 2.634 pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu (PW). Husni, yang menyoroti persoalan ini, menegaskan bahwa melimpahnya PPPK Paruh Waktu seharusnya dapat dioptimalkan untuk mengisi kebutuhan operasional teknis di Bagian Umum Setda — bukan justru membuka jalur outsourcing baru yang membebani kas daerah.
Langkah optimalisasi internal dinilai jauh lebih bijak dan efisien, terutama di tengah masa pengetatan fiskal yang tengah dihadapi pemerintah daerah.
Pangkas Masjid dan Posyandu, tapi Tambah Outsourcing
Yang membuat kebijakan ini semakin sulit diterima masyarakat adalah konteksnya. Di saat yang hampir bersamaan, Pemerintah Kota Bima melakukan pemangkasan anggaran sosial-keagamaan secara masif dengan dalih efisiensi: anggaran aspal jalan dipotong, alokasi MTQ dikurangi signifikan, bantuan untuk masjid dihapus total dari daftar belanja daerah, dan insentif kader posyandu ikut dipangkas — mengorbankan garda terdepan kesehatan dasar masyarakat.
Husni mendesak agar dana Rp735 juta tersebut segera dibatalkan dan dialihkan untuk kepentingan yang jauh lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat — mulai dari perbaikan sarana prasarana publik hingga kebutuhan dasar yang selama ini justru dikorbankan atas nama efisiensi.
Kepala Bagian Umum Belum Beri Keterangan
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima, Sri Rahayu, belum dapat ditemui saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026), karena sedang berada di luar daerah. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum membuahkan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait urgensi pengadaan tenaga outsourcing baru di tengah gelombang pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu dan kebijakan pengetatan anggaran daerah.
(*)

