Bima, KabarNTB - Sekretaris Desa Punti, Firi Firmansyah J., angkat suara merespons tuduhan yang berkembang di media sosial yang menyebut Pemerintah Desa (Pemdes) Punti bertindak "gampangan" dalam penyelesaian sebuah kasus pelecehan. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, ia secara tegas meluruskan informasi yang dinilainya telah melenceng jauh dari fakta sebenarnya.
Pemdes Punti Tidak Pernah Terima Laporan
Firi menegaskan bahwa Pemdes Punti sama sekali tidak pernah menerima laporan terkait kasus yang dimaksud, sehingga tidak mungkin ada proses penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pihaknya.
"Pemdes Punti tidak pernah menerima laporan apapun kaitan kasus di maksud sehingga tidak pernah ada penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Pemdes Punti di seluruh wilayah administrasi Desa Punti, apalagi sampai mengetahui soal proses damai dengan denda 5 juta itu, saya pastikan ini sebagai informasi yang terlalu melenceng jauh." tulisnya.
Kasus Dilaporkan dan Diselesaikan di Kantor Desa Wadukopa
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari warga Wadukopa pada hari yang sama, Firi menjelaskan bahwa kasus tersebut justru dilaporkan ke Kantor Desa Wadukopa dan diselesaikan di sana. Proses perdamaian tersebut dihadiri oleh pelaku dan keluarga korban yang melaporkan kasus ke kantor desa dimaksud.
Firi mengakui dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah Kepala Desa Wadukopa berkoordinasi dengan Kepala Desa Punti pada saat kasus tersebut ditangani. Ia juga menegaskan bahwa selama seminggu terakhir tidak ada laporan resmi maupun surat apapun yang masuk ke Kantor Desa Punti terkait kasus ini.
"Seingat saya selama seminggu yang lalu tidak ada laporan masuk atau surat apapun yang masuk ke Kantor kami soal itu. Surat yang ke rumah pribadi itu di luar tanggung jawab saya sebagai Kepala Sekretariat." tegasnya.
Kepala Desa Punti Akan Berkoordinasi dengan Kades Wadukopa
Sebagai tindak lanjut, Firi memastikan bahwa Kepala Desa Punti akan segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Wadukopa untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil bersama terkait kasus tersebut.
Klarifikasi ini menjadi penting di tengah informasi simpang siur yang beredar di media sosial, agar masyarakat tidak salah alamat dalam menyikapi polemik penanganan kasus pelecehan yang kini menjadi sorotan publik.
(*)

