
Seluruh barang bukti bersama FI kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kota Bima, KabarNTB— Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 87,44 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Desa Naru.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan A1, kemudian dilakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” kata Jahyadi dalam keterangan tertulis.
Penangkapan pertama dilakukan di depan kantor BNI Sape, Jalan Pelabuhan Sape, Desa Naru. Di lokasi itu, petugas mengamankan FI (27), seorang petani asal Desa Naru.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu seberat 28,78 gram dan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 5,06 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, dua tas kecil warna abu-abu dan hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix warna hijau, serta uang tunai Rp250 ribu.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos FI nomor 110 di Desa Naru. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plastik klip kosong, tas kecil warna merah muda, timbangan, dua korek api, dua alat hisap (bong), kaca, sumbu, isolasi, pipet sendok, dan satu kotak hitam.
Dari hasil interogasi awal, FI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SU. Polisi selanjutnya bergerak ke kamar kos SU nomor 113 di desa yang sama.
Namun saat dilakukan penggerebekan, SU tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas menemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 48,46 gram dan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,90 gram yang disimpan dalam laci meja dan dibungkus plastik hitam. Di kamar tersebut juga ditemukan alat hisap dan pipet sendok.
Seluruh barang bukti bersama FI kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap SU yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(*)
