Bima, KabarNTB - Praktik dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menggegerkan warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah unggahan akun Facebook milik Rahma Ikbal ramai diperbincangkan dan memancing reaksi berbagai pihak, termasuk distributor resmi di tingkat desa.
Distributor: Dari Mana Dia Dapat Pupuk Itu?
Humas distributor CV Berkah Utama, Suryadin, S.Pd., yang akrab disapa Pena Bumi, menyayangkan adanya indikasi penjualan pupuk subsidi melampaui harga yang ditetapkan pemerintah. Ia mempertanyakan asal-usul pupuk yang diperjualbelikan oleh oknum yang diduga bukan pengecer resmi.
"Padahal harga pupuk Urea subsidi sekitar Rp90 ribu per sak 50 kilogram, NPK Phonska sekitar Rp92 ribu, NPK Kakao sekitar Rp132 ribu, ZA subsidi sekitar Rp68 ribu, dan pupuk organik sekitar Rp25.600 per sak 40 kilogram. Pertanyaan kami, dari mana dia mendapatkan pupuk tersebut, sementara dia bukan pengecer resmi. Ini jelas merugikan distributor dan pengecer resmi." ujarnya, Sabtu (24/5/2026).
Stok pupuk di wilayah tersebut saat ini dalam kondisi aman, bahkan cenderung bertambah, tidak ada kelangkaan. Karena itu, adanya penjualan di luar mekanisme resmi semakin mencurigakan dan patut diduga sebagai pelanggaran rantai distribusi yang serius.
Desak APH Panggil dan Amankan Oknum
Pihak distributor tidak berhenti pada pernyataan keprihatinan. Mereka secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menelusuri dan meminta klarifikasi dari oknum yang diduga terlibat.
"Kami menyesalkan jika benar ada oknum masyarakat yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Kami minta APH segera panggil dan minta klarifikasi pada oknum itu. Kalau perlu diamankan dulu untuk ditelusuri bagaimana dia bisa menjual pupuk subsidi secara sembarangan." tegasnya.
Suryadin mengingatkan bahwa distribusi pupuk subsidi seharusnya mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah ditetapkan di setiap desa. Mekanisme itu menjadi dasar bagi petani untuk memperoleh pupuk sesuai kuota dan harga resmi — bukan melalui jalur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Distribusi Harus Diperketat
Kasus ini mendorong berbagai pihak untuk mendesak koordinasi lintas instansi, pemerintah daerah, distributor, dan aparat penegak hukum, guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Soromandi.
Setiap praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran yang berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat utama program. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi harus diperketat agar program pemerintah benar-benar sampai ke tangan petani secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari kepentingan oknum tertentu.
(*)

