Bima, KabarNTB - Informasi dari warga kembali menjadi kunci pengungkapan peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Bima. Minggu (24/5/2026) sore, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat tentang dua pria mencurigakan yang membawa obat-obatan ilegal menggunakan sepeda motor Beat hitam di wilayah Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.
Dua Tersangka Diamankan di SPBU, 2.500 Butir Tramadol Tersembunyi di Jok Motor
Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga di area SPBU Rabakodo sekitar pukul 15.20 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2.500 butir obat yang diduga tramadol yang disembunyikan di dalam jok motor — cara penyembunyian yang menunjukkan kesengajaan membawa barang ilegal dalam jumlah besar.
Pengembangan ke Dusun Labali, Satu Tersangka Lagi dan 900 Butir Tambahan Disita
Pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan salah satu terduga dalam interogasi awal, tim langsung bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Labali, Desa Rabakodo. Dari pengembangan ini, satu terduga lainnya berhasil diamankan beserta tambahan 900 butir tramadol serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 3.400 butir tramadol dari tiga terduga pelaku.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Kompromi
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bergerak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang berupaya merusak generasi muda melalui peredaran obat-obatan ilegal. Keberhasilan pengungkapan ini, kata dia, juga merupakan buah nyata dari sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)

