Kota Bima, KabarNTB - Dua masalah ketertiban yang sudah lama meresahkan warga Kota Bima akhirnya mendapat respons tegas dari pucuk pimpinan daerah. Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, memimpin langsung rapat koordinasi ketertiban umum (trantibum) di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026), dan memerintahkan seluruh dinas teknis untuk segera bertindak: hentikan pembiaran ternak liar dan parkir liar di Kota Bima.
Rapat dihadiri Plt. Asisten I Setda Kota Bima, Asisten II Setda Kota Bima, Kepala Dinas Peternakan, Kasat Pol PP, Plt. Inspektur, Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat, dan Camat Mpunda.
Ternak di Jalan Raya Ancam Keselamatan, Parkir Liar Ciptakan Pungli
Wali Kota menegaskan dua persoalan ini bukan sekadar gangguan estetika kota, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan dan ketertiban masyarakat. Hewan ternak yang dilepas bebas di jalan umum berpotensi menyebabkan kecelakaan, sementara praktik parkir liar memicu kemacetan sekaligus membuka celah pungutan liar di luar ketentuan.
"Hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas kota. Begitu juga dengan parkir liar yang menimbulkan kemacetan dan menarik retribusi di luar ketentuan. Ini tidak bisa dibiarkan."
Ia bahkan secara tegas menutup segala alasan untuk tidak bertindak, dan menyebut penindakan ini sebagai bentuk pengabdian — bukan kalkulasi politik.
"Saya tidak ingin ada bahasa tidak bisa ditindak. Kita ini digaji oleh rakyat. Kalau saya berpikir politik, tidak ingin menindak, tetapi ini bentuk pengabdian dan kecintaan saya untuk daerah ini. Saya inginkan masalah ternak liar dan parkir liar ini segera diselesaikan."
Satpol PP Akan Intensifkan Patroli dan Penertiban
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait akan meningkatkan patroli dan penertiban secara rutin berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan langsung diamankan dan pemiliknya dikenai sanksi. Demikian pula pelaku parkir liar yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas.
Pemerintah juga mengimbau kesadaran masyarakat: pemilik ternak wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak dilepas di ruang publik, sementara pengguna kendaraan diharapkan memarkir kendaraan hanya di tempat yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan mewujudkan Kota Bima yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
(*)

