Kota Bima, KabarNTB - Langkah Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima dari Fraksi Partai Gerindra, ARS, yang dinilai mendahului mekanisme politik resmi lembaga legislatif menuai respons keras dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Laskar NTB, Rafikurrahman, S.Sos., yang akrab disapa Guru Toi, menegaskan pihaknya akan melaporkan ARS ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima atas dugaan pelanggaran tata tertib dewan, Sabtu (4/4/2026) malam.
Hasil Pansus Belum Jadi Keputusan Sebelum Paripurna
Guru Toi menjelaskan bahwa secara kelembagaan, seorang anggota DPRD tidak diperkenankan melegitimasi atau mengumumkan sikap terhadap kebijakan eksekutif sebelum adanya keputusan politik resmi melalui rapat paripurna. Setiap rekomendasi yang lahir dari Panitia Khusus harus lebih dulu dibahas dan disahkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di lembaga legislatif daerah tersebut.
"Pansus merupakan salah satu alat kelengkapan dewan. Artinya, hasil kerja Pansus belum menjadi keputusan politik DPRD sebelum disahkan melalui rapat paripurna."
Ia mengingatkan bahwa meski fungsi pengawasan DPRD memang melekat pada setiap anggota dewan, mekanisme penyampaian sikap resmi lembaga tetap harus mengacu pada tata tertib (Tatib) DPRD — termasuk dalam hal pengambilan keputusan dan penyampaian rekomendasi kepada publik.
Akan Ditempuh Jalur Badan Kehormatan
Atas dasar itu, Guru Toi menyatakan langkah pelaporan ke BK adalah pilihan yang tepat dan proporsional untuk menyelesaikan polemik ini secara internal.
"Jika memang ada pelanggaran, maka harus diselesaikan melalui mekanisme internal dewan, dalam hal ini Badan Kehormatan."
LSM Laskar NTB berharap polemik ini disikapi secara bijak oleh semua pihak dengan tetap mengedepankan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Langkah serampangan dalam menyampaikan pernyataan politik, menurut Guru Toi, berpotensi menimbulkan tafsir keliru di masyarakat terhadap proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kota Bima.
(*)

