
Ketua LSM Laskar NTB, Rafikurrahman, S.Sos (Guru Toi)
Kota Bima, KabarNTB - Keberadaan garasi mobil Prima Jaya di wilayah Area, Kota Bima, menuai sorotan tajam dari LSM Laskar NTB. Ketua lembaga, Rafikurrahman, S.Sos yang akrab disapa Guru Toi, menilai operasional garasi tersebut diduga melanggar aturan lalu lintas, perizinan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Bahu Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam
Guru Toi menyatakan lokasi garasi disebut telah menggunakan sebagian besar bahu jalan, sehingga fungsi ruang keselamatan dan fasilitas umum bagi pengguna jalan tidak lagi optimal. Aktivitas keluar-masuk kendaraan garasi dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
“Bahu jalan itu diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk aktivitas usaha. Jika digunakan sebagai area parkir atau keluar-masuk kendaraan garasi, tentu mengganggu kelancaran lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Izin Pariwisata, Bukan Izin Trayek Angkutan Umum
Selain persoalan tata ruang dan lalu lintas, LSM Laskar NTB juga menyoroti aspek perizinan. Mereka menyebut perusahaan hanya mengantongi izin pariwisata, bukan izin trayek angkutan umum. Menurut mereka, jika perusahaan mengangkut penumpang di luar terminal resmi tanpa izin trayek, legalitasnya patut dipertanyakan. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi terminal.
“Izin pariwisata berbeda dengan izin trayek. Jika perusahaan mengangkut penumpang di luar terminal resmi tanpa izin trayek, itu patut dipertanyakan legalitasnya,” katanya.
LSM Desak Evaluasi dan Penertiban
Atas dasar itu, LSM Laskar NTB mendesak Pemerintah Kota Bima dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga relokasi ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Prima Jaya maupun Dinas Perhubungan setempat terkait tudingan tersebut. LSM Laskar NTB berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi kepentingan publik.
(*)
