
Dua pemuda berserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Rabu (25/03/2026).
Kota Bima, KabarNTB – Aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Asakota, Nusa Tenggara Barat.
Dua terduga pelaku berinisial AR dan FA diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Rory Wardiansyah bersama Katim Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Nggaro T Tolotongga, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.
Korban dalam kasus ini adalah Moh. Sutardi, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Ule. Ia melaporkan kejadian tersebut pada 23 Maret 2026 setelah mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit notebook, satu unit gergaji listrik, satu unit mesin planer, serta satu tabung gas 3 kilogram.
Menurut Mirafuddin, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pembobolan rumah di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian pada sore hari sekitar pukul 15.30 WITA dengan cara masuk melalui jendela rumah yang sudah terbuka,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian barang bukti sempat disembunyikan di area kebun, sementara sebagian lainnya telah dijual oleh pelaku di wilayah Songgela seharga Rp250 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dalam waktu singkat.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
