![]() |
| Barang bukti milik HA (32) dan AL (33) diamankan di Mapolres Bima Kota. Minggu (15/03/2026) |
Kota Bima, KabarNTB– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HA (32), seorang wiraswasta, dan AL (33), petani. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Desa Melayu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat, kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku HA,” kata Jahyadi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan kedua terduga pelaku. Petugas kemudian menghadirkan saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan badan maupun rumah.
Dari hasil penggeledahan di kamar HA, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip kosong, dua korek api, dua pipet sendok, satu dompet warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp285.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Namun saat ditanya mengenai asal-usul barang tersebut, pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gang di Desa Naru Timur, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut. Namun dalam pengecekan di lokasi itu, petugas tidak menemukan terduga pelaku lain maupun barang bukti tambahan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
(*)

