Jakarta, KabarNTB - Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC berhasil membekuk Abdul Hamid alias Boy (47), buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di Bima. Ia ditangkap di persembunyiannya di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2026) malam, setelah sebelumnya menyetor uang hingga Rp1,6 miliar kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Kronologi Penangkapan: dari Guest House ke Gudang Mebel
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim pada Jumat (6/3/2026) terkait keberadaan Boy di Pontianak. Dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury, tim bergerak menuju Pontianak pada Sabtu (7/3/2026) untuk melakukan observasi.
Pada Senin (9/3/2026) pukul 14.30 WIB, tim mendapat informasi Boy berada di 9-HAAN GUEST HOUSE Kamar 110. Sayang, saat didatangi, target sudah pindah. Tim kemudian menemukan lokasi lain di Komplek Regata Paris Blok A2. Setelah pengintaian, tim melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut yang kemudian diintrogasi. Pria itu adalah Wahyu Pamungkas, anak dari pemilik rumah Hj. Nurnani. Wahyu mengaku bahwa orang yang dicari (Boy) sudah pindah dan barang-barangnya dipindahkan atas perintah Dedde Hananda melalui WhatsApp.
Pukul 20.00 WIB, tim bergeser ke rumah Dedde Hananda di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Di gudang samping rumah, tim berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy. Di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah saksi, termasuk Nelsi Haryani (istri Dedde), Hengky Gunawan, dan Dimas yang membantu pemindahan barang Boy.
Hasil Introgasi: Lima Kali Setor ke AKP Malaungi
Dari introgasi awal, Boy mengakui telah menyetorkan uang kepada AKP Malaungi sebanyak lima kali dalam rentang Mei hingga September 2025 dengan total Rp1.600.000.000. Uang tersebut diberikan untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima. Rincian setoran:
- Setoran pertama: Rp400 juta di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
- Setoran kedua: Rp400 juta di mobil AKP Malaungi di Lamboade Gym.
- Setoran ketiga: Rp400 juta di depan kantor Satnarkoba.
- Setoran keempat: Rp200 juta di belakang mess AKP Malaungi.
- Setoran kelima: Rp200 juta di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
Peran Koko Erwin dan Dedde Hananda dalam Pelarian
Setelah isu setoran mencuat, Boy terbang ke Jakarta menemui pacarnya Rosmawati di Kunciran, Banten. Ia kemudian menghubungi Erwin Iskandar alias Koko Erwin meminta perlindungan. Koko Erwin menyarankan Boy kabur ke Pontianak dan akan dibantu rekannya, Dedde Hananda.
Pada 21 Februari 2026, Boy dan Rosmawati berangkat ke Pontianak. Mereka berpindah-pindah tempat: menginap di Guest House 9-HAAN, lalu ke Perumahan Regata Paris, hingga akhirnya bersembunyi di gudang milik Dedde Hananda. Rosmawati lebih dulu kembali ke Jakarta pada 7 Maret 2026.
Barang Bukti dan Rencana Tindak Lanjut
Dari tangan Boy, polisi menyita uang tunai Rp20.400.000, empat kartu SIM XL, KTP, dan SIM atas nama Abdul Hamid. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, DPO ini akan diserahkan ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diamankan dan akan kami serahkan ke Polda NTB untuk pengembangan kasus,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K., Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
(*)

