![]() |
| Berita Acara Rapat |
Bima, KabarNTB - Komisi I DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat kerja dengan BKD & Diklat Kabupaten Bima, Selasa (31/3/2026), membahas keterlambatan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk kepastian pembayaran gaji pada April 2026 secara rapelan.
Anggaran Rp63 Miliar, Besaran Gaji Berbeda
Dalam rapat, BKD & Diklat menyatakan bahwa pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp63 miliar. Besaran gaji yang dibayarkan bervariasi: untuk PPPK Paruh Waktu non-TPP sebesar Rp300.000, sedangkan untuk eks TPU sebesar Rp700.000.
Pembayaran April 2026, Dihitung Sesuai SK dan Dibayar Rapelan
Pihak BKD & Diklat memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan pada bulan April 2026. Pembayaran akan dihitung sesuai penerimaan SK dan dibayarkan secara rapelan (akumulasi). Sementara itu, syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu pendapat dari pusat.
Komisi I Minta Data Valid dan Selesaikan Pengalihan Status
Komisi I DPRD Kabupaten Bima memberikan sejumlah catatan penting. Mereka meminta agar jika ada pengalihan status dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu, proses masuk R2 harus diselesaikan lebih dulu. Selain itu, Komisi I juga meminta BKD & Diklat untuk menyerahkan data yang valid terkait seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bima.
“Kami minta data yang valid dan proses pengalihan status diselesaikan sesuai prosedur,” ujar pimpinan rapat.
Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi I Supardi, Wakil Ketua Muhtar, SE, Sekretaris Jasmin A. Malik, S.Pd., SH, serta anggota Rafidin, S.Sos, Irwan, SH, Syaifullah, dan Sri Langit Nawaksara, SH.
(*)

