![]() |
| Anggota DPRD Kota Bima Edi H. Hamid menyerap aspirasi warga Lewijambu mengenai perbaikan drainase dan ekonomi pesisir dalam agenda reses terbaru. |
Kota Bima, KabarNTB - Anggota DPRD Kota Bima Dapil III Kecamatan Asakota dari Partai NasDem, Edi H. Hamid, SE, menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026 di Kelurahan Lewijambu, Kecamatan Asakota, Sabtu (4/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di RT 11, 12, dan 13 itu menjadi ruang terbuka bagi warga untuk menyuarakan langsung persoalan yang selama ini menghimpit kehidupan mereka sehari-hari.
Forum reses dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga dari tiga RT tersebut. Berbagai aspirasi mengalir deras — dari desakan perbaikan infrastruktur lingkungan, pembenahan sistem drainase, hingga tuntutan program pemberdayaan ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat pesisir.
Aspirasi Warga Akan Dibawa ke Gedung Dewan
Edi H. Hamid dalam sambutannya menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional setiap wakil rakyat untuk turun, mendengar, dan menindaklanjuti suara pemilihnya.
"Segala aspirasi yang disampaikan akan saya bawa ke DPRD untuk diperjuangkan, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat."
Legislator NasDem itu menyebut persoalan infrastruktur dan drainase sebagai prioritas yang tidak bisa ditunda, karena berdampak langsung pada kualitas hidup warga. Di sisi lain, ia juga mendorong hadirnya program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan ekonomi warga pesisir yang rentan terhadap tekanan musiman.
Warga Berharap Aspirasi Berujung Realisasi
Antusias warga RT 11, 12, dan 13 Kelurahan Lewijambu terlihat dari banyaknya masukan yang disampaikan dalam forum. Mereka mengapresiasi kehadiran langsung sang wakil rakyat, namun sekaligus menitipkan harapan agar aspirasi hari ini tidak hanya berhenti sebagai catatan di atas kertas.
Reses Masa Sidang II ini merupakan bagian dari mekanisme resmi DPRD Kota Bima dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah tetap berakar pada kebutuhan nyata masyarakat di tingkat kelurahan — bukan sekadar produk meja perencanaan.
(*)

