
Ilustrasi
Mataram, KabarNTB - Ratusan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat lumpuh seketika. Sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum mengantongi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — dua syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum dapur MBG boleh beroperasi.
Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, membenarkan telah menerima surat keputusan penutupan sementara tersebut. Keputusan ini, kata dia, lahir dari proses panjang evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di seluruh wilayah NTB.
"Ini prosesnya panjang. Mengapa BGN sampai pada keputusan men-suspend atau memberhentikan operasional sementara 302 SPPG tersebut."
Ratusan Dapur Belum Penuhi Standar Dasar
Asisten I Setda NTB itu merinci, dari total 302 SPPG yang disuspend, sebanyak 225 unit belum memiliki IPAL, 36 unit belum mengantongi SLHS, dan 40 unit lainnya belum memenuhi kedua persyaratan sekaligus. Yang memperparah kondisi ini, sebagian SPPG sebenarnya sudah memproses SLHS, namun terlambat menginput data sehingga status mereka masih tercatat merah dalam sistem pelaporan BGN.
"Permasalahannya tidak terpenuhi atau belum terpenuhi syarat utama, yaitu SLHS dan IPAL. Ada juga SLHS yang sudah keluar, tapi terlambat diinput sehingga laporan masih tanda merah."
Fathul mendesak dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk mempercepat penerbitan SLHS. Ia juga mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera melaporkan pemenuhan persyaratan yang telah dilakukan, agar status penutupan dapat segera dicabut.
Penerima Manfaat Ikut "Libur"
Dampak penutupan ini langsung dirasakan oleh ratusan ribu penerima manfaat MBG di NTB yang sementara tidak dapat mengakses program tersebut. Fathul menegaskan, kondisi ini adalah konsekuensi logis dari ketidakpatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
"Penerima tetap tidak menerima, artinya mereka ikut libur dulu. Itu konsekuensi dari SPPG yang memang tidak memenuhi syarat."
Ia menambahkan, memaksakan dapur yang belum standar untuk terus beroperasi justru akan melahirkan masalah administratif baru sekaligus berpotensi menurunkan kualitas layanan gizi yang diterima anak-anak.
Fathul juga menekankan pentingnya peran aktif satgas di tingkat kabupaten/kota, koordinator wilayah, hingga koordinator kecamatan dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan agar penghentian serupa tidak terulang.
"Perlu peran aktif satgas kabupaten kota, korwil, hingga korcam untuk memberikan sosialisasi apa-apa yang harus dipenuhi, sehingga tidak terjadi lagi penghentian operasional sementara."
BGN Tegaskan Perbaikan Harus Berkelanjutan
Koordinator Wilayah BGN NTB, Eko Prasetyo, menyatakan penutupan ini adalah tanggung jawab bersama. BGN, kata dia, secara berkala telah melakukan evaluasi terhadap mitra dan yayasan pengelola SPPG.
"Kami perlu mendorong pihak tersebut untuk melakukan perbaikan sebagaimana seharusnya."
Eko menegaskan komitmen perbaikan harus bersifat berkelanjutan, mencakup pemenuhan SLHS dan pembenahan sistem IPAL sesuai standar BGN. Saat ini, dua indikator tersebut menjadi fokus utama kepatuhan SPPG di seluruh NTB.
Sebaran Penutupan di 10 Kabupaten/Kota
Berdasarkan data BGN, 302 dapur MBG yang disuspend tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Lombok Timur menjadi wilayah dengan jumlah penutupan terbanyak, yakni 106 SPPG, disusul Lombok Tengah 80 SPPG, Kota Mataram 24 SPPG, Lombok Utara 16 SPPG, Lombok Barat 29 SPPG, Bima dan Kota Bima 31 SPPG, Sumbawa 7 SPPG, Dompu 3 SPPG, dan Sumbawa Barat 1 SPPG.
31 Dapur di Bima Ikut Disuspend
Di wilayah Bima, BGN menghentikan operasional 31 SPPG — 28 unit di Kabupaten Bima dan 3 unit di Kota Bima. Penghentian ini berlaku sejak 31 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Bima, Bagus Naeni Santoso, membenarkan hal tersebut meski enggan merinci lebih jauh.
"Pemberhentian sementara operasional."
Dari data yang diperoleh, 25 SPPG di Kabupaten Bima tidak memiliki IPAL, 3 unit tidak mengantongi SLHS, sementara 3 SPPG di Kota Bima juga tidak memiliki IPAL.
Lombok Barat Bersyukur Dapur Tak Layak Disetop
Sementara di Lombok Barat, 29 dapur MBG turut disegel sementara berdasarkan surat BGN bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Kepala Satgas MBG Pemkab Lombok Barat, Saeful Ahkam, justru mengaku lega atas keputusan tersebut. Menurutnya, dapur-dapur itu memang belum layak beroperasi karena mengabaikan standar dasar meski Dinas Lingkungan Hidup sudah turun melakukan evaluasi selama enam bulan terakhir.
"Saya bersyukur saat ini SPPG itu dihentikan secara sementara oleh BGN sampai mereka memperbaiki (diri)."
Ahkam menegaskan 29 dapur tersebut baru akan dibuka kembali setelah seluruh catatan dari Korwil dan BGN dipenuhi, termasuk pemenuhan IPAL dan SLHS. Sementara itu, ia masih mendata jumlah penerima manfaat yang terdampak dan belum dapat memastikan apakah mereka akan dilayani dapur lain untuk sementara waktu, sambil menunggu skema koordinasi dengan korwil.
(*)
