Kota Bima, KabarNTB - Tim gabungan yang dipimpin Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menggelar pengawasan intensif terhadap alat ukur kadar air jagung di delapan gudang supplier di Kota Bima, Rabu (8/4/2026). Hasilnya mengejutkan — sebagian besar alat ukur yang digunakan dalam transaksi komoditas jagung ditemukan belum memenuhi standar legal metrologi yang berlaku.
Pengawasan ini melibatkan unsur Reskrim Polres Bima Kota, Perum Bulog Cabang Bima, serta Asosiasi Petani Penyalur dan Pengusaha Jagung Kota Bima sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah memastikan setiap transaksi berjalan secara adil dan terukur.
Alat Ukur Tentukan Nasib Harga Petani
Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., menegaskan bahwa akurasi alat ukur kadar air jagung bukan persoalan teknis semata — melainkan menyangkut keadilan bagi petani yang menjadi ujung tombak produksi. Alat yang tidak terkalibrasi dapat mengakibatkan nilai kadar air terbaca tidak sesuai kenyataan, sehingga harga yang diterima petani berpotensi lebih rendah dari yang seharusnya.
"Pemerintah hadir untuk memastikan setiap transaksi berjalan adil. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha segera memenuhi ketentuan yang berlaku."
Pelaku Usaha Diwajibkan Kalibrasi Ulang
Sebagai tindak lanjut temuan di lapangan, Diskoperindag tidak sekadar memberikan teguran. Pemerintah Kota Bima langsung mengambil pendekatan pembinaan dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang alat ukurnya tidak memenuhi standar untuk segera melakukan kalibrasi. Fasilitasi proses tera dan tera ulang juga disediakan melalui Unit Metrologi Legal (UML) maupun Dinas Perdagangan Provinsi NTB di Kota Mataram.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan penguatan sistem perlindungan konsumen di daerah.
Melalui pengawasan berkelanjutan dan pendekatan pembinaan, Pemkot Bima berharap tercipta ekosistem perdagangan komoditas jagung yang sehat, transparan, dan berkeadilan — sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik petani sebagai penjual maupun pelaku usaha sebagai pembeli.
(*)

