Mataram, KabarNTB - Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal mencuat dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" DPRD NTB yang menyeret tiga tersangka: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Nama orang nomor satu di NTB itu disebut secara eksplisit oleh saksi kunci dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026) siang.
Saksi Akui Dua Kali Terima Perintah Gubernur
Saksi yang memberikan keterangan mengejutkan itu adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku setidaknya dua kali menerima perintah langsung dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan program Direktif Gubernur "Desa Berdaya" — program senilai Rp76 miliar yang menjadi muara dari lahirnya kasus Dana Siluman ini.
Perintah pertama, Nursalim mengaku diperintah Gubernur Iqbal untuk menemui terdakwa Indra Jaya Usman guna menyampaikan permintaan agar IJU mensosialisasikan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU."
Keterangan itu langsung memicu pertanyaan tajam dari majelis hakim yang mempertanyakan mengapa penyampaian informasi program pemerintah dilakukan melalui tiga terdakwa — bukan melalui jalur resmi pimpinan DPRD NTB.
"Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa, khususnya IJU? Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?"
Nursalim tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Ia hanya mengakui bahwa seluruh langkah yang ia ambil murni atas perintah atasan.
"Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal)."
Juga Diperintah Terkait Pemotongan Pokir Anggota Dewan
Perintah kedua yang diakui Nursalim menyangkut pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024. Nursalim menyebut dirinya diperintah Gubernur Iqbal untuk mentekniskan pemotongan pokir tersebut dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB.
"Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB)."
Program Direktif Gubernur, Bukan Pokir Dewan
Fakta persidangan juga memastikan bahwa program yang akhirnya berujung menjadi skandal Dana Siluman ini bukan berasal dari pokir anggota DPRD NTB, melainkan murni merupakan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan dalam program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.
Keterangan saksi Nursalim ini menjadi salah satu titik panas dalam rangkaian persidangan kasus Dana Siluman yang terus menyingkap benang merah antara program pemerintah provinsi dan dugaan praktik gratifikasi di lingkungan legislatif NTB.
(*)
