
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Irwansyah.
Bima, KabarNTB - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima hingga pertengahan April 2026 belum menerima insentif mereka untuk periode Januari hingga Maret 2026. Keterlambatan ini memicu desakan keras dari DPRD Kabupaten Bima yang menilai pemerintah daerah telah mengingkari komitmen resmi yang diucapkan dalam forum legislatif.
Janji di RDP Belum Ditepati
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Irwansyah, menegaskan bahwa pencairan insentif PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah menjadi komitmen resmi pemerintah daerah. Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima secara terang-terangan menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I pada Januari 2026 bahwa realisasi pembayaran akan dilakukan pada pertengahan April 2026.
"Sesuai pernyataan Kepala BKD dan Diklat pada Januari 2026, pembayaran insentif PPPK PW dijanjikan akan direalisasikan pada pertengahan April 2026. Itu disampaikan secara resmi dalam forum RDP."
Kenyataannya, pertengahan April sudah lewat namun uang belum juga sampai ke tangan para pegawai. DPRD menilai kinerja dinas terkait masih lamban dalam menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati bersama.
Anggaran Sudah Ada, Eksekusi yang Mandek
Irwansyah menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pencairan ini. Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu telah tercantum dalam belanja daerah Tahun Anggaran 2026 yang disepakati bersama Badan Anggaran DPRD, dan dasar hukumnya pun telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bima tahun 2025.
"Kami meminta BKD dan BPKAD segera merealisasikan hak-hak PPPK PW sesuai jumlah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bima tahun 2025."
Ia juga mengingatkan keras agar pemerintah tidak menunggu situasi memanas — baik tekanan publik maupun aksi protes dari para guru dan tenaga PPPK — sebelum mulai bergerak.
"Jangan tunggu ramai dulu baru bergerak. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya sebagai pelayan masyarakat. Ini keputusan bupati yang harus diterjemahkan dengan cepat dan tepat oleh dinas terkait."
DPRD menilai keterlambatan ini tidak hanya mencederai komitmen pemerintah sebagai institusi, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD maupun BPKAD Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab keterlambatan pencairan insentif tersebut.
(*)
