
Ilustrasi
Kota Bima, KabarNTB - Kebijakan pemotongan zakat profesi terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima kembali menuai sorotan. Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Nusa Tenggara Barat menilai praktik yang telah berjalan sejak 2018 itu diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah maupun regulasi yang berlaku, karena banyak ASN disebut belum memenuhi syarat nisab atau batas minimal wajib zakat.
Nisab Tak Terpenuhi, Zakat Profesi Dipaksakan?
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus, mengatakan penerapan zakat profesi terhadap 3.252 PNS di lingkup Pemkot Bima berpotensi bermasalah. Berdasarkan standar nasional 2026, nisab zakat profesi diperkirakan sekitar Rp7.640.144 per bulan. Sementara dari pengakuan sejumlah PNS, pendapatan bersih mereka belum mencapai angka tersebut.
“Dari pernyataan para PNS, tidak ada satu pun yang pendapatan bersihnya sampai Rp7 juta per bulan atau memenuhi syarat nisab. Artinya secara syariat, zakat profesi belum wajib bagi mereka,” ujar Agus, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan terhadap mekanisme pemotongan zakat yang dilakukan secara otomatis dari gaji ASN setiap bulan, padahal zakat profesi bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan.
Target Rp6 Miliar, Potongan Tetap Jalan Meski Aturan Akan Direvisi
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima menargetkan pengumpulan zakat sekitar Rp6 miliar, dengan kontribusi terbesar dari zakat profesi ASN ditargetkan mencapai Rp3,4 miliar. Agus menilai target tersebut tidak boleh dijadikan alasan pemotongan tanpa memperhatikan syarat nisab.
Ia mengungkapkan, polemik ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Komisioner BAZNAS Kota Bima dengan Komisi I DPRD Kota Bima, di mana disebutkan regulasi zakat profesi akan direvisi dan pemungutan baru dilakukan setelah aturan baru disahkan. Namun, pada pembayaran gaji Maret 2026, potongan zakat profesi masih tetap dilakukan kepada ASN, meski nilainya diturunkan menjadi sekitar Rp30 ribu per orang.
“Sebelumnya dipotong 2,5 persen dari gaji bruto. Sekarang memang diturunkan, tapi itu tidak menyelesaikan substansi masalah, yaitu syarat nisab yang belum terpenuhi,” katanya.
Potensi Pelanggaran Administrasi hingga Pidana
LEAD NTB menilai praktik pemotongan otomatis tanpa persetujuan serta tanpa verifikasi nisab berpotensi menjadi pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan kewenangan. PNS yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan atau gugatan. Bendahara atau dinas yang melakukan pemotongan di luar prosedur bisa dikenai sanksi administratif, bahkan masuk ranah pidana jika terbukti merugikan.
Agus juga menegaskan, pengelola zakat tidak bisa lepas dari tanggung jawab apabila menerima dana tanpa memastikan kesesuaiannya dengan aturan. Ia mendorong BAZNAS diaudit untuk memastikan pengumpulan zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan, serta mengingatkan agar pengelolaan zakat tidak berubah menjadi praktik “kejar setoran” demi memenuhi target tahunan.
“Kalau sampai ada tekanan atau pemaksaan agar potongan tetap berjalan demi memenuhi target, itu jelas bertentangan dengan prinsip zakat yang bersifat ibadah,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 39 dan 40 menyebutkan bahwa pengelola zakat yang dengan sengaja melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
LEAD NTB mendorong agar persoalan zakat profesi di Kota Bima segera diaudit dan dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta tetap sesuai dengan prinsip syariat.
(*)
